Lapas Singkawang Akhirnya Kantongi Izin LPK, Napi Dapat Miliki Sertifikat Keterampilan

Dengan izin ini, Lapas Singkawang dapat menerbitkan sertifikat pelatihan untuk kejuruan program pelatihan

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Lapas Singkawang
Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Singkawangdan diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang kepada Kalapas. Rabu 23 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Lapas Kelas IIB Singkawang akhirnya kantongi izin Sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang.

Dengan izin ini, Lapas Singkawang dapat menerbitkan sertifikat pelatihan untuk kejuruan program pelatihan kerja yang akan diselenggarakan untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana.

Kepala DPMTK Kota Singkawang, Yasmalizar menerangkan, Pemerintah Kota Singkawang mendukung program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas Singkawang.

"Kami pemerintah daerah kota Singkawang sangat mendukung program pembinaan di dalam Lapas Kelas IIb Singkawang," ujar Yasmalizar, Kamis 23 Februari 2023.

Menurut penuturannya, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa kelengkapan persyaratan yang sudah dipenuhi pihak Lapas seusai mengajukan permohonan tanda daftar LPK.

"Semuanya sudah terpenuhi sehingga kami bisa keluarkan surat keputusan LPK tersebut, semoga hal tersebut bisa memberikan manfaat bagi Lapas terutama dalam membina para narapidana yang sedang berada di dalam Lapas," ungkapnya.

Warga Binaan Lapas Singkawang Diberi Siraman Rohani dari Ustaz Zulpiadi di Peringatan Isra Miraj

Belajar dari Kejadian Cholipah, Lapas Singkawang Imbau Warga Tak Sembarangan Terima Titipan

Dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja, kata Yasmaliar, perlu adanya suatu lembaga sebagai penyelenggara pelatihan kerja. Pihak Lapas, lanjutnya, sudah memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan, sehingga nantinya Lapas Kelas IIb Singkawang bisa menerbitkan sertifikat pelatihan.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIb Singkawang, Priyo Tri Laksono menerangkan, izin LPK tersebut sangat berguna dan bermanfaat bagi program pembinaan terutama dalam memberikan pelatihan keterampilan yang akan diselenggarakan oleh Lapas Singkawang.

"Terima kasih atas dukungan dari pemerintah kota Singkawang dalam hal ini dinas penanaman modal dan tenaga kerja, sehingga Lapas Singkawang bisa memiliki tanda daftar LPK, dengan demikian nantinya narapidana yang mengikuti program pembinaan Kemandirian bisa mengikuti pelatihan bersertifikat yang nantinya sangat berguna bagi mereka sebagai bekal hidup setelah bebas nantinya," ucap Priyo.

Perlu diketahui, sejumlah program pelatihan yang akan diselenggarakan di Lapas Kelas IIB Singkawang, diantaranya yakni pelatihan jasa, pelatihan perikanan, pelatihan pertanian dan pelatihan ketrampilan kerja.

"Hal ini akan meningkatkan kualitas narapidana menjadikan mereka manusia yang berkualitas yang memiliki ketrampilan bersertifikat," pungkasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved