Belajar dari Kejadian Cholipah, Lapas Singkawang Imbau Warga Tak Sembarangan Terima Titipan
Apalagi sekarang ini, kata Alexander banyak sekali modus yang digunakan oleh oknum-oknum agar narkoba atau barang terlarang bisa masuk ke dalam Lapas.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang melalui Kasubsi Registrasi, Junaidi Alexander berpesan kepada siapapun agar lebih berhati-hati dalam menerima titipan barang apapun untuk dibawa ke dalam Lapas.
"Jika menerima titipan, apalagi dari orang yang tidak dikenal lebih baik di tolak," tegasnya.
Apalagi sekarang ini, kata Alexander banyak sekali modus yang digunakan oleh oknum-oknum agar narkoba atau barang terlarang bisa masuk ke dalam Lapas.
Dirinya berharap, hal ini dapat dijadikan sebagai pelajaran dan pengalaman berharga agar jangan sampai menjadi korban kedua kalinya.
Pesan tersebut disampaikan usai Cholipah, warga Kota Singkawang dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada kasus sambal tahu isi sabu yang berhasil digagalkan petugas Lapas Singkawang.
• 9 Bulan Ditahan di Lapas Singkawang, Cholipah Korban Kelicikan Pengedar Sabu Dinyatakan Tak Bersalah
• Lapas Singkawang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Sambal Tahu, Ini Langkah Kadivas Kalbar
Seperti diketahui, Cholipah merupakan korban dari kelicikan pengedar narkoba berinisial HR yang hendak menyelundupkan sabu ke Lapas Singkawang lewat modus titipan makanan.
Alexander menerangkan, pembebasan Cholipah ini berdasarkan surat keputusan dari PN Singkawang yang diterima pada Kamis 16 Februari 2023 kemarin.
"Dan berita acara pelaksanaan eksekusinya juga sudah dikirim dari Kejaksaan Negeri Singkawang," terang Alex.
Berdasarkan dua surat tersebut, Lapas Singkawang melakukan pembebasan kepada warga binaan bernama Cholipah pada Kamis 16 Februari 2023 sore kemarin.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Tragis dan Kejam! Withman Sewa Algojo untuk Serang Istri Sendiri Eni Astuti dan Achmad di Singkawang |
![]() |
---|
Polres Landak Beberkan Penanganan Kasus Periode Juli-Agustus 2025 |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Kasus Penyiraman Air Keras Pejabat RSJ Kalbar, Terdakwa Janjikan Pelaku Rp10 Juta |
![]() |
---|
Satlantas Polres Singkawang Gelar Jumat Berkah, Berbagi Kasih untuk Santriwati Yayasan Daarut Tauhid |
![]() |
---|
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.