Tanpa Antre dan Bebas Calo! Syarat dan Cara Mudah Terbitkan KTP Digital
Terobosan tersebut diharapkan dapat memudahkan setiap penduduk yang hendak mendapatkan kartu identintas penduduk dengan mudah tanpa antre.
5. KTP Digital cukup disimpan di dalam smartphone
6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.
• Tanpa Perlu Fotocopy, Inilah Perbedaan KTP Digital dan E-KTP yang Mulai Diberlakukan 2023!
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP.
KTP elektronik (KTP-el) nantinya akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
Lantas bagaimana cara membuat KTP Digital online melalui smartphone?
Apa saja syarat membuat KTP Digital? dan Apa bedanya e-KTP Digital dengan e-KTP biasa?
Syarat dan Cara Membuat KTP Digital.
Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
- Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
- Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
- Memiliki smartphone berbasis android
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Identitas-Dokumen-KTP-Digital.jpg)