Tanpa Antre dan Bebas Calo! Syarat dan Cara Mudah Terbitkan KTP Digital

Terobosan tersebut diharapkan dapat memudahkan setiap penduduk yang hendak mendapatkan kartu identintas penduduk dengan mudah tanpa antre.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Tangkapan Layar Halaman Verifikasi KTP Digital-Berikut cara buat KTP Digital lengkap dengan perbedaan cara penggunaannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan mulai uji coba penggunaan KTP Digital.

Kementerian Dalam Negeri menyebut aplikasi KTP digital itu sebagai IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Terobosan tersebut diharapkan dapat memudahkan setiap penduduk yang hendak mendapatkan kartu identintas penduduk dengan mudah tanpa antre.

Tak hanya itu, pengurusan dokumen dengan berbasis Digital diharapkan juga dapat meminimalisir praktik calo.

Satu diantara perbedaan KTP Digital yang tampak jelas yaitu pemiliknya tidak perlu lagi memfotocopy dikarenakan dalam bentuk aplikasi. 

Apa Itu Aplikasi IKD? Berikut Cara Membuat KTP Digital yang Mulai Berlaku Tahun 2023!

Penduduk yang memiliki KTP dapat dengan mudah mengakses layanan publik yang mempersyaratkan KTP layaknya aplikasi pada penggunaan smartphone. 

Apa itu KTP Digital adalah pemindahan KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP Digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet.

Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan smartphone dalam beraktivitas sehari-hari.

Efisiensinya, e-KTP biasa nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di smartphone penduduk atau yang disebut e-KTP Digital.

Kelebihan KTP Digital antara lain:

1. Penggunaan KTP Digital lebih simpel tanpa perlu fotocopy

2. Cara membuat KTP Digital lebih cepat

3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko

4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved