Tanpa Antre dan Bebas Calo! Syarat dan Cara Mudah Terbitkan KTP Digital

Terobosan tersebut diharapkan dapat memudahkan setiap penduduk yang hendak mendapatkan kartu identintas penduduk dengan mudah tanpa antre.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Tangkapan Layar Halaman Verifikasi KTP Digital-Berikut cara buat KTP Digital lengkap dengan perbedaan cara penggunaannya. 

- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

- Aktivasi IKD telah selesai.

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved