DAD Landak Dorong Pemerintah Segera Tetapkan WPR
"Polisi tetap melakukan penegakan hukum, tetapi kita juga mempertimbangkan kebijakan dalam penanganan PETI ini," terang Kapolres.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bendahara Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landa Cahyatanus, meminta aparat penegak hukum memperhatikan kondisi masyarakat dalam penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah setempat.
Menurutnya, penertiban PETI sebaiknya dibarengi dengan langkah konkret Pemerintah dan DPRD untuk segera membahas serta menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan legal.
"Dalam penertiban ini, pihak keamanan dan semua yang terlibat harus berhati-hati. Jangan sampai merugikan masyarakat," ujar Cahyatanus pada Jumat 12 September 2025.
Ia mengakui aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dihindari. Namun, upaya pemulihan hanya bisa dilakukan jika semua pihak mau bekerjasama.
"Masyarakat harus menghargai aparat, begitu juga sebaliknya. Kami berharap solusi segera ditemukan, salah satunya melalui pembentukan peraturan daerah tentang WPR," terangnya.
Baca juga: Pemda Landak Terus Genjot Percepatan Penurunan Stunting
Menanggapi hal itu, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menegaskan pihaknya tetap menjalankan penegakan hukum, namun juga membuka ruang koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait usulan WPR.
"Polisi tetap melakukan penegakan hukum, tetapi kita juga mempertimbangkan kebijakan dalam penanganan PETI ini," terang Kapolres. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pemda Landak Terus Genjot Percepatan Penurunan Stunting |
![]() |
---|
Bupati Sujiwo : Pemkab Kubu Raya Terus Gelar Operasi Pasar |
![]() |
---|
Progres Jalan Poros Karya Bakti TNI sudah Capai 60 Persen |
![]() |
---|
DPRD Landak Gelar Rapat Paripurna, Wakil Bupati Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2026 |
![]() |
---|
Gunakan Excavator, Penambang Emas Ilegal di Ketapang Raup 50 Gram Emas per Minggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.