Satreskrim Polres Landak Ungkap 8 Kasus di Awal Tahun 2023, Bakal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kompol Frits Orlando Siagian menyebut delapan kasus itu saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polres Landak mengungkapkan selama bulan Januari-Februari 2023 sudah ada delapan kasus yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Landak.
Hal itu disampaikan Wakapolres Landak Kompol Frits Orlando Siagian saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus di awal tahun 2023, di Aula BKPM Polres Landak, Rabu 22 Februari 2023.
Kompol Frits Orlando Siagian menyebut delapan kasus itu saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Adapun rincian kasus tersebut yakni satu kasus pencurian yang melibatkan tersangka berinisial BJ yang mencuri satu unit sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi S 2174 GS warna putih orange di Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang pada 22 Januari 2023. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1 ) ke-3 KUHP Sub Pasal 363 KUHP.
Kedua, tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) KUHP, yang dilakukan tersangka berinisial YD sebagai penampung dari motor Honda Sonic dengan nomor polisi S 2174 GS warna putih orange yang dicuri oleh BJ.
• Polres Landak Tandatangani Fakta Integritas Menuju WBK dan WBBM 2023
Ketiga, tindak pidana pengrusakan dengan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang dilakukan oleh EM terhadap satu unit mobil Daihatsu Terios KB 1817 LC di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, menggunakan potongan kayu.
Keempat, tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D UU Ri Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Lalu, tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu dilakukan oleh tersangka DL di kediamannya di Desa Caong Kecamatan Mempawah Hulu pada 9 Januari 2023. Aksi pelaku diketahui orang tua korban dan langsung melaporkannya ke Polsek Mempawah Hulu.
Kelima, juga tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang dilakukan oleh JP di sebuah rumah yang berada di Jalur 2 Kecamatan Ngabang. Dengan korban yang masih berusia 17 tahun.
"Pada tanggal 22 Januari 2023 telah dilakukan penangkapan JP oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Landak di rumahnya yang beralamat di Jalur 2 Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak," kata Wakapolres.
• Polres Landak Laksanakan Pelatihan Keterampilan dan Etika Pelayanan Publik
Keenam, tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 yang dilakukan oleh tersangka berinisial JK (32) kepada LK yang merupakan istri pelaku di rumah orang tua korban yang berada di Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, pada 24 Januari 2023.
"Kasus KDRT sebelum dibuat laporan resmi sudah dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor, namun pelapor tetap ingin melanjutkannya perkara itu," lanjut Wakapolres.
Ketujuh juga merupakan tindak pidana KDRT, yang dilakukan oleh tersangka berinisial HM kepada korban berinisial AN yang terjadi pada Jumat 16 Desember 2022.
Terakhir, kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Di mana pada hari Selasa, 14 Desember 2021 di Cafe Legian Desa Raja, Kecamatan Ngabang, pelaku dan korban bertemu karena pelaku akan meminjam uang yang digunakan untuk menggaji karyawan. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dan sekaligus memberikan keuntungan sebesar Rp. 6.000.000.
"Namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan. Karena adanya laporan dari korban, anggota Jatanras melakukan penyeledikan terhadap pelaku yakni Ed dan pada Senin 13 Februari 2023, anggota Jatanras berhasil mengamankan Ed yang berada di rumahnya di Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang untuk penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Wakapolres Landak.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Kapolres Ketapang Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi di Pondok Pesantren Hidayaturrahman |
![]() |
---|
Personel Polres Kayong Utara Lakukan Pengamanan Grasstrack Hari Kedua di Pantai Pulau Datok |
![]() |
---|
Timanggong Binua Bahumukng di Desa Aur Sampuk Dilantik, Ini Pesan Kapolsek Sengah Temila |
![]() |
---|
Personel Polsek Polsek Air Besar dan Polsek Sengah Temila Intensifkan Patroli Siang |
![]() |
---|
Persit KCK Cabang LVII Kodim 1210/Landak Ikut Sukseskan Donor Darah HUT ke 80 TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.