Public Service

Persyaratan Administrasi Wajib untuk Pernikahan

jika nikahnya di luar KUA atau di luar jam kerja, tentu akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari K

TRIBUN PONTIANAK/ FILE
Buku Nikah 

B.  Calon Istri:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran :

  • Fotokopi KTP
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) calon pengantin
  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  • Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
  • Akta Carai dari Pengadilan Agama bagi janda/ duda cerai.
  • Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 putri dan 19 putra.
  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  • Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  • Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
  • Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  • N5 (surat ijin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
  • N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Biaya :

1.        Gratis jika menikah di KUA

2.        Rp. 600.000 jika di luar KUA

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved