Public Service
Persyaratan Administrasi Wajib untuk Pernikahan
jika nikahnya di luar KUA atau di luar jam kerja, tentu akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari K
Editor:
Tri Pandito Wibowo
B. Calon Istri:
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
Lampiran :
- Fotokopi KTP
- Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) calon pengantin
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT
- Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
- Akta Carai dari Pengadilan Agama bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 putri dan 19 putra.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Biaya :
1. Gratis jika menikah di KUA
2. Rp. 600.000 jika di luar KUA
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.