Public Service

Persyaratan Administrasi Wajib untuk Pernikahan

jika nikahnya di luar KUA atau di luar jam kerja, tentu akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari K

TRIBUN PONTIANAK/ FILE
Buku Nikah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi kalian yang ingin menikah, berbagai persyaratan administrasi wajib kalian penuhi.

Bagi masyarakat yang ingin menikah bisa langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat pengantar nikah dari kantor Desa/lurah/RT
  • Foto copy KTP, KK, Akta kelahiran
  • Pas foto 2X3 latar biru 4 lembar beserta softcopynya.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
  • Setelah persyaratan itu sudah dilengkapi, maka petugas KUA akan melakukan pemeriksaan, melalui verifikasi data dan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
  • Kemudian, dianjurkan agar mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) yaitu konsultasi dengan KUA setempat.

Sedangkan untuk untuk biaya nikah, apabila nikahnya di KUA maka tidak dipungut biaya (Rp.0).

Namun jika nikahnya di luar KUA atau di luar jam kerja, tentu akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.

Cara Buka Rekening BNI Online 2023, Perlu Siapkan Syarat Apa Aja?

Setelah semua itu sudah dilaksanakan, maka pemberian buku nikah diberikan setelah akad nikah.

Bagi yang ingin mendaftar bisa juga dilakukan secara online melalui link simkah.kemenag.go.id

Cara Mendapatkan Surat Nikah

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Surat Nikah

Syarat :

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  • Surat keterangan asal-usul (model N2),
  • Surat persetujuan mempelai (model N3),
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Prosedur :

A.  Calon Suami :

Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.

Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).

Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran :

  • Fotokopi KTP
  • Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lbr, jika calon istri luar daerah
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lbr, jika calon istri sedaerah/Kecamatan
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved