Apa Itu Aplikasi IKD? Berikut Cara Membuat KTP Digital yang Mulai Berlaku Tahun 2023!

Hingga kini KTP Digital tengah diperkenalkan secara bertahap oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk digitalisasi KTP elektronik.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi KTP dan Aplikasi IKD-Berikut ini info terkait aplikasi IKD milik Kemendagri sebagai identitas kependudukan yang dapat diakses secara elektronik dan seputar informasi penting bagaimana caranya membuat KTP Digital dengan aplikasi IKD. 

- Ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition.

- Scan QR Code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

- Buka email Anda untuk mendapatkan kode aktivasi, klik link aktivasi.

- Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul.

- Aktivasi IKD selesai.

Apa Itu KTP Digital? Syarat dan Cara Mendaftar KTP Digital Sebagai Pengganti e-KTP

Saat ini pembuatan KTP Digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai di lingkungan Dukcapil, disusul Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian masyarakat.

Masyarakat yang sudah memiliki KTP Digital tidak perlu mencetak bentuk fisik KTP karena sudah tersimpan di ponsel masing-masing. 

Bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel, Kemendagri tetap akan memberikan KTP elektronik dalam bentuk fisik. 

Demikian cara membuat KTP Digital yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2023 dengan aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Kemendagri, Semoga bermanfaat. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved