Polisi Ungkap Kasus Pengeroyokan di Sungai Kakap, Empat Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka
Akibat perbuatannya ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polsek Sungai Kakap Jajaran Polres Kubu Raya, Kalbar, berhasil mengungkap kasus penganiyaan dan pengeroyokan terhadap korban Firdiansyah (44) warga Komplek Permata Permai 2 di Jalan Karya Sosial Komp Permata Permai 2 No. H 28 Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap (rumah korban) pada 14 Februari 2023 lalu.
Empat terduga pelaku kini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Sungai Kakap.
Firdiansyah, menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan ketika GC Alias GG (32) bersama GB (30), GG (25) dan GA (60) datang kerumahnya, pada saat korban bertanya maksud dan tujuan ke empat pelaku datang kerumahnya secara tiba - tiba GC Alias GG langsung mendaratkan kepalan tangan ke arah kepala korban dan di ikuti GB, GG dan GA yang mengakibatkan korban terjatuh ketanah sehingga mendapatkan perawatan di Rumah Sakit .
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin memastikan ke empat pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dan menjalani proses hukum.
• Polsek Kakap Polda Kalbar Lakukan Problem Solving Kasus Pengeroyokan Antar Pelajar, Ini Hasilnya
“ Penyidik kami sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan ke empat terduga ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam melakukan aksinya ke empat pelaku menggunakan tanggan kosong,” ujarnya, Selasa 21 Februari 2023.
Dede merincikan, ke empat tersangka diamankan di rumah mereka masing-masing pada Sabtu 18 Februari 2023, GC Alias GG dan GB kami tangkap setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Kakap dan GG beserta GA kami tangkap dirumahnya di Gg. Sekadim Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan.
Menurut Dede, modus penganiayaan ini berawal korban menengahi masalah talang air antara GC dan tetangga korban 14 Februari 2023 jam 06.30 Wib, namun GC tidak senang terhadap korban dan mengajak korban untuk berduel, namun oleh korban tidak ditanggapi, selanjutnya GC mengancam koraban dan akan memperpanjang masalah tersebut.
Pada jam 18.30 Wib pada saat korban pulang kerja datanglah ke empat tersangaka kerumah korban, pada saat korban menanyakan keperluan kepada GC, GC melakukan penganiayaan bersama GB, GG dan GA, akibat penganiayaan dan pengerotokan tersebut korban mendapatkan perawatan di rumasakit dan mengalami luka pada bagian wajah, kepala, lutut dan siku.
"Dari keterangan korban, korban tidak mengenal GB, GG dan GA hanya mengenal GC Alias GG," sambungnya.
Akibat perbuatannya ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.
Polres Kubu Raya Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
PERSIAPAN Seleksi Porpov Kalbar 2026 Pertina Kubu Raya Imbau Seluruh Sasana Tinju Mendaftarkan Diri |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Lima Daerah Waspada Hujan Petir, Pontianak Masih Cerah Berawan |
![]() |
---|
Sempat Tejadi Kejar-kejaran, Tersangka Kasus Pencurian di Gereja Kubu Raya Akhirnya Tertangkap, |
![]() |
---|
DAFTAR Kepala Dinas dan Badan Pemkab Kubu Raya Terbaru 2025, Lengkap Pejabat Definitif dan Plt |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.