Modal Ponsel, Cara Bikin dan Cetak KTP Digital Langsung Jadi Tak Perlu ke Disdukcapil
Cara bikin dan cetak e-KTP Digital bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat hanya dengan bermodalkan ponsel.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital.
- Setelah itu klik 'verifikasi data'.
- Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
• Ini Alasan Mengapa Masyarakat Kini Wajib Punya KTP Digital
- Setelah tahapan pendaftara melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
- Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
Setelah seluruh tahapan dilakukan, maka KTP digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing penduduk.
KTP digital juga tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal pada ponsel.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Daftar 22 Desa di Kecamatan Manis Mata Ketapang Lengkap Fakta Menarik Kecamatan Manis Mata |
|
|---|
| ALASAN Terduga Pelaku Pembunuhan Mirawati di Kayong Utara Tewas Sehari Setelah Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Jadi Agen Afiliasi hingga CashBack Belanja di Aplikasi Mova, Berkah Harian Terbaru Hasilkan Cuan |
|
|---|
| 20 Daftar Sekolah TK di Kecamatan Sui Kakap Kubu Raya Lengkap Alamat Sekolah dan Akreditasi |
|
|---|
| Monetisasi FB Pro, Semua Pengguna FB Bisa Hasilkan Cuan dari Konten Video |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Modal-Ponsel-Cara-Bikin-dan-Cetak-KTP-Digital-Langsung-Jadi-Tak-Perlu-ke-Disdukcapil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.