Cara Cek dan Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online Cukup SMS dan Situs E-Samsat!
Namun, tak jarang juga para pengguna kendaraan bermotor telat membayar Pajak yang harus dipenuhi disetiap tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pajak kendaraan bermotor (PKB) tentunya wajib dibayar oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat.
Namun, tak jarang juga para pengguna kendaraan bermotor telat membayar Pajak yang harus dipenuhi disetiap tahun.
Ketika pengguna kendaraan bermotor telat membayar Pajak, tentunya akan dikenakan denda sesuai dengan perhitungan yang ditentukan di awal.
Lalu bagaimana cara mengecek denda Pajak kendaraan bermotor?
• Pembebasan Denda Pajak dan Diskon Kendaraan, Warga Merasa Terbantukan
Berikut beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk mengecek biaya denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
Anda bisa melalukan pengecakan denda pajak kendaraan bermotor tanpa perlu menggunakan kuota internet. Salah satu caranya adalah dengan mengecek melalui SMS.
Berikut langkah-langkah pengecekan denda pajak kendaraan bermotor melalui SMS :
Ketahui terlebih dahulu nomor layanan layanan SMS sesuai dengan domisili Anda.
Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan mengenai nominal denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
• Cara Bayar Pajak Kendaraan Jika KTP Hilang? Berikut Cara Bayar Pajak Motor Online Tanpa Gunakan KTP!
Cara selanjutnya adalah Anda bisa mengecek denda pajak kendaraan bermotor secara online. Anda bisa langsung mengakses sistus website E-Samsat.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs E-Samsat berdasarkan domisili Anda
2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia
3. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Anda
4. Setelah itu, tunggu sebentar lalu akan muncul tampilan data-data terkait kendaraan Anda, lengkap dengan jumlah denda pajak yang harus dibayar.
• Aplikasi SIGNAL Permudah Bayar Pajak Agar Lebih Efisien, Pemilik Kendaraan Tidak Perlu Ke Samsat!
Setelah melakukan pengecekan, tentunya Anda harus segera membayar denda pajak tersebut.
Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda pajak kendaraan bermotor:
Anda bisa melakukan pembayaran denda pajak berkendaraan motor secara online.
Langkah-langkah membayar denda pajak secara online adalah sebagai berikut:
* Unduh terlebih dahulu aplikasi Samsat online di Palystore maupun App Store
* Jika sudah terunduh, klik aplikasi tersebut dan segera lakukan registrasi
* Isilah semua data yang diminta mulai dari nomor Polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.
* Lakukan pengecekan ulang kelengkapan data Anda lalu klik 'Lanjutkan'
* Setelah itu, tunggu sebentar sampai sistem selesai memproses data Anda
* Jika proses data sudah selesai, akan muncul tampilan layar yang menampilkan data lengkap terkait kendaraan bermotor Anda, serta nominal denda pajak yang harus dibayarkan.
* Selanjutnya, akan muncul kode bayar yang hanya berlaku selama 2 jam. Oleh karena itu, segera lakukan pembayaran melalui bank atau merchant lainnya.
* Jika sudah selesai melakukan pembayaran, Anda akan dikirimi e-Pengesahan STNK dan BPKB melalui jasa ekpedisi ke alamat yang Anda input sebelumnya.
Demikian beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek ataupun membayar denda Pajak kendaraan bermotor Anda. (*)
Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
KUMPULAN Kode Redeem Blox Fruits Terbaru Agustus 2025 Masih Aktif Lengkap Cara Klaim di Roblox |
![]() |
---|
40 TOP Soal Ujian PJOK Kelas 3 SD, Lengkap Kunci Jawaban Baru Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Kumpulan Kode Redeem Roblox Terbaru Agustus 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di Hashira Training |
![]() |
---|
Ditemani Suara Merdu Lyodra, Iklan SPayLater Jadi Makin Berkesan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.