Pemilu 2024

PDI Perjuangan Ajukan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Presiden Jokowi Singgung Ketua Partai

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Tribunpontianak.co.id/net/ka
Animasi Surat Suara di Pemilu 2024. Jokowi komentari soal sistem proporsional terbuka dan tertutup 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno pengujian materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait sistem proporsional terbuka.

Dalam sidang itu, PDI Perjuangan menyampaikan dukungan pemohon agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup.

Dilansir dari Tribunnews.com, memang ada sejumlah perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Seperti dari segi pelaksanakaan, pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama.

Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Baca juga: Warning SBY? Singgung Pihak yang Ingin Merubah Sistem Pemilu Menjadi Tertutup Dengan Berbagai Cara

Selanjutnya dimetode pemberian suara.

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon.

Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.

Kemudian untuk penetapan calon terpilih

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Baca juga: HUT Emas PDIP 2023 Megawati Sebut Jokowi Kasihan Tanpa PDIP, Ini Komentar Politisi PDI Perjuangan!

DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Jokowi menegaskan jika pemerintah tak setuju adanya proporsional tertutup walaupun pengajuan di Mk dilakukan PDI Perjuangan
DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, Presiden Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Jokowi menegaskan jika pemerintah tak setuju adanya proporsional tertutup walaupun pengajuan di Mk dilakukan PDI Perjuangan (Tribunpontianak.co.id/ka/net)

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved