Vonis Sambo Cs
Nasib Apes Ferdy Sambo! Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Begitu pula terkait dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang (UU) RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin begitulah kata yang tepat menggambarkan nasib Apes dari Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo baru saja mendapat vonis Hukuman mati dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Tak hanya dirinya, sang istri Putri Candrawati juga divonis pada hari yang sama namun dengan hukuman penjara 20 tahun.
Mantan anak buahnya, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer juga telah menerima vonis dari hakim pada hari-hari berikutnya.
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.
Hanya selang beberapa hari usai vonis yang ditetapkan hakim, Ferdy Sambo terseret kasus baru.
Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi yang Menanti Richard Eliezer atau Bharada E di Sidang Etik Kepolisian
Hal ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengakui bahwa kliennya telah melaporkan kasus dugaan pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu lalu.
Laporan ini dibuat setelah keluarga Brigadir J menghadiri sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua laporan yang dibuat, yakni laporan kehilangan dan laporan tindak pidana yang terkait dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Begitu pula terkait dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang (UU) RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemarin secara resmi setelah mendengarkan putusan dari Richard Eliezer tanggal 15 (Februari), kami membuat 2 laporan ya. Satu adalah laporan kehilangan, yang satu adalah laporan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 365 KUHP Juncto Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010," kata Martin Simanjuntak, dalam tayangan Kompas TV, Jumat 17 Februari 2023.
Martin Simanjuntak menjelaskan bahwa dalam pelaporan tersebut, pihak pelapornya adalah sang Penasihat Hukum Kamarudin Simanjuntak, sedangkan korbannya adalah ahli waris dari Brigadir J.
"Nah dalam hal ini, pelapornya adalah Kamarudin Simanjuntak, korbannya adalah ahli waris dari Brigadir Yosua ya, sesuai dengan penetapan yang dipegang oleh keluarga," jelas Martin Simanjuntak.
Sementara itu kerugian yang dilaporkan tidak hanya uang Rp 200 juta yang raib dari rekening Brigadir J, namun juga barang berharga miliknya yakni handphone, buku tabungan hingga pin emas dari pimpinan Polri.
"Apa itu kerugiannya? Bukan cuma uang, ada handphone, ada barang-barang yang lain ya, sebanyak 2 buku tabungan dan lain-lain lah, pin emas dari Kapolri," papar Martin Simanjuntak.
Baca juga: Babak Baru Kasus Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Lapor Barang yang Tidak Dikembalikan

Martin Simanjuntak menekankan bahwa barang dan uang yang hilang atau belum dikembalikan ini terkait dengan keterangan yang telah menjadi fakta persidangan bahwa ada 'penguasaan barang' milik Brigadir J.
"Nah ini ada hubungannya dengan penguasaan barang-barang itu terakhir berdasarkan fakta di persidangan," tutur Martin Simanjuntak.
Hal ini dikuatkan dengan keterangan terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan yang mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan transaksi keuangan berupa transfer dana sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali dari rekening Brigadir J ke rekeningnya pada 11 Juli lalu.
"Berdasarkan fakta persidangan, Ricky Rizal mengakui bahwa dia mengirimkan uang dari rekening Yosua sebanyak dua kali (dengan masing-masing nominal) 100 juta (rupiah)," kata Martin Simanjuntak.
Pemindahan dana itu dilakukan menggunakan handphone yang ia pegang, karena menurutnya, ada dua handphone khusus yang memiliki panduan akses rekening keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Handphone tersebut kini masih hilang, begitu pula dengan laptop milik Brigadir J.
"Dan menggunakan hp yang sampai saat ini belum ketemu, dan ada laptop juga," jelas Martin.
Martin Simanjuntak menilai janggal keterangan Ricky yang secara mudah dapat mengakses password handphone maupun login untuk mobile banking pada handphone yang dipegang Brigadir J.
Menurutnya, tidak ada orang yang secara 'ceroboh' menyimpan sembarangan password yang terkait dengan akses perbankan maupun data pribadi.
"Nah menurut Ricky kan, di situ ada login handphone password dan login mobile banking yang menurut kami itu mustahil," tutur Martin Simanjuntak.
Dalam kesaksian Ricky Rizal di Persidangan, mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengaku pemindahan dana Rp 200 juta ke rekeningnya itu atas perintah Putri Candrawati.
Namun keterangan Ricky Rizal dibantah oleh istri Ferdy Sambo itu.
"Untuk kepastian hukum, karena Ricky mengatakan itu disuruh oleh Putri Candrawathi, tapi Putri Candrawathi tidak mengakui," kata Martin Simanjuntak.
Pihak Brigadir J pun mencoba melakukan pengecekan ke Bank BNI, di mana almarhum memiliki rekening tabungan.
Saat dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa uang yang selama ini ada dalam rekening Brigadir J adalah milik Ferdy Sambo, Putri Candrawati maupun Ricky Rizal.
"Namun setelah kami cek kemarin di bank yang bersangkutan, Bank BNI, tidak ada bukti yang bisa menyatakan bahwa uang tersebut sumbernya berasal dari rekening baik Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo maupun Ricky Rizal," tegas Martin Simanjuntak.
Bukti yang ada adalah uang tersebut beralih ke rekening Ricky Rizal.
Sehingga pihaknya akan memproses kasus ini secara terpisah dari kasus utama yakni pembunuhan berencana.
"Yang ada, uang tersebut justru beralih kepada Ricky Rizal, nah oleh karena itu demi kepastian hukum dan juga kemanfaatan dan keadilan, maka penting bagi kami untuk memproses ini secara terpisah daripada perkara yang pembunuhan berencana," pungkas Martin Simanjuntak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Brigadir Yosua Laporkan Kasus Kehilangan, Pencurian & TPPU ke Polres Jaksel, Seret Ferdy Sambo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.