Babak Baru Kasus Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Lapor Barang yang Tidak Dikembalikan

terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua tidak punya itikad baik untuk setidaknya mengembalikan barang almarhum.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kompas
Kolase Kuat Maruf dan Ferdy Sambo beserta Putri Candrawati (kanan). Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara 

TIBUNPONTIANAK.CO.ID- Meninggalnya almarhum Brigadir J yang bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggalkan duka yang mendalam.

Hingga akhirnya kasus ini mencuat ke publik, dan membuat heboh seluruh masyarakat Indonesia.

Keluarga Brigadir J pun sangat memohon keadilan terhadap anaknya yang sudah meninggal tersebut.

Pasalnya, kasus yang bermula dari tubuh Brigadir J yang penuh dengan luka dan sayatan serta jahitan dan setelah dilakukannnya otopsi banyak organ tubuh yang tidak sesuai lagi.

Hal ini membuat keluarga Brigadir J bertanya-tanya pasal kematian sang anak, hingga akhirnya terkuak ke publik hingga saat ini.

Vonis juga telah dijatuhkan pada pemilik otak di semua skenario yakni Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Kepolisian yang kini divonis hukuman mati.

Pasal 100 KUHP Terbaru Bisa Membuat Ferdy Sambo Bebas dari Vonis Hukuman Mati

Fakta terbaru dan lanjutan kasus dari keluarga Brigadir J ialah melaporkan kembali Ferdy Sambo dengan kasus pencurian dan tindak pidana pencucian uang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa bahwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan para ajudannya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua tidak punya itikad baik untuk setidaknya mengembalikan barang almarhum.

Pihaknya telah menunggu selama 8 bulan sejak kejadian, namun tak ada respon yang baik dari pihak Ferdy Sambo.

"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua."

"Jadi kita proses karena belum ada pertobatan."

"Padahal, kami sudah memberikan peringatan selama delapan bulan terakhir, tetapi tidak ada iktikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang almarhum,"ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Jumat 17 Februari 2023.

Doa Ibu Brigadir J untuk Richard Eliezer Mampu Mengubah Vonis Hakim

Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, setidaknya ada sembilan barang berharaga milik Brigadir J yang telah diambil Ferdy Sambo. Barang-barang tersebut adalah:

-Ponsel Samsung S8

- Apple Watch

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved