Bagaimana Perpanjang SIM Online 2023? Lihat Syarat dan Rincian Biayanya Disini!

Ada beberapa orang tentunya mempertanyakan cara perpanjang SIM online beserta berapa biaya dan dokumen apa yang dibutuhkan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Tangkapan layar depan aplikasi Digital Korlantas Polri-Berkut ini merupakan informasi mengenai rincian cara serta biaya perpanjang SIM tahun 2023 yang dilakukan secara online. 

TRIBUNPONTIAK.CO.ID-Dokumen SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh para pengendara baik motor ataupun mobil.

Ada beberapa orang tentunya mempertanyakan cara perpanjang SIM online beserta berapa biaya dan dokumen apa yang dibutuhkan.

Seiring mengikuti perkembangan teknologi, kini memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan secara online.

Dengan begitu masyarakat dapat dengan mudah melakukan perpanjangan masa berlaku SIM melalui aplikasi Digital Korlantas, tanpa perlu datang secara langsung Polres setempat.

Hanya Pilihan Ya atau Tidak, Cek Disini Cara Mengisi Tes Psikologi SIM C Beserta Contoh Soalnya!

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja. Hal ini sesuai dengan antrian, tetapi apabila antrian mengalami lonjakan, maka proses perpanjangan SIM membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman ke alamat pengiriman).

Jam operasional SATPAS atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, yaitu Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00.

Jika permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah pukul 15.00 WIB, maka akan diproses esok hari. Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan SIM, sebaiknya pastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar agar tidak terjadi penolakan dari SATPAS. 

CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI  

Bahkan, setelah melalui proses perpanjangan SIM secara online, dokumen fisik SIM pun dapat dikirim langsung ke alamat yang terdaftar.

Berikut ini cara perpanjang SIM online, dikutip dari laman resmi Digital Korlantas:

1. Unduh aplikasi Digital korlantas Polri di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, kemudian akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email

6. Kemudian lakukan verifikasi KTP dengan melakukan foto Liveness melalui email

Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti, KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. yang dapat diakses melalui browser handphone.

Kalender 2023 Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak Februari, Cek Apa Itu Psikologi SIM!

Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM seperti dibawah ini: 

- Pilih SATPAS penerbit

- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi

Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah klik tombol perbarui.

CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !

Lantas, Berapa Biaya Perpanjang SIM Online tahun 2023?

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM online, dipatok biaya sebagai berikut:

* Perpanjangan SIM A: Rp80.000

* Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dokumen fisik SIM ke alamat rumah, serta belum juga termasuk biaya tes psikologi dan RIKKES jasmani.

Adapun biaya tes psikologi, yaitu Rp37.500. Sementara itu, biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Selanjutnya untuk memperpanjang SIM secara online maka pemohon wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai berkut:

- SIM lama

- KTP

- Hasil RIKKES Jasmani

- Hasil Tes Psikologi

- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Demikian cara memperpajang SIM secara online yang dapat dilakukan oleh pengendaa apabila maa berlaku SIM yang dimiliki akan habis, Semoga membantu. (*)

Sumber: Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved