Bagaimana Perpanjang SIM Online 2023? Lihat Syarat dan Rincian Biayanya Disini!

Ada beberapa orang tentunya mempertanyakan cara perpanjang SIM online beserta berapa biaya dan dokumen apa yang dibutuhkan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Tangkapan layar depan aplikasi Digital Korlantas Polri-Berkut ini merupakan informasi mengenai rincian cara serta biaya perpanjang SIM tahun 2023 yang dilakukan secara online. 

TRIBUNPONTIAK.CO.ID-Dokumen SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh para pengendara baik motor ataupun mobil.

Ada beberapa orang tentunya mempertanyakan cara perpanjang SIM online beserta berapa biaya dan dokumen apa yang dibutuhkan.

Seiring mengikuti perkembangan teknologi, kini memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan secara online.

Dengan begitu masyarakat dapat dengan mudah melakukan perpanjangan masa berlaku SIM melalui aplikasi Digital Korlantas, tanpa perlu datang secara langsung Polres setempat.

Hanya Pilihan Ya atau Tidak, Cek Disini Cara Mengisi Tes Psikologi SIM C Beserta Contoh Soalnya!

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja. Hal ini sesuai dengan antrian, tetapi apabila antrian mengalami lonjakan, maka proses perpanjangan SIM membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman ke alamat pengiriman).

Jam operasional SATPAS atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM, yaitu Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00.

Jika permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah pukul 15.00 WIB, maka akan diproses esok hari. Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan SIM, sebaiknya pastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar agar tidak terjadi penolakan dari SATPAS. 

CARA Perpanjang SIM A Terbaru Secara ONLINE di Website KORLANTAS POLRI  

Bahkan, setelah melalui proses perpanjangan SIM secara online, dokumen fisik SIM pun dapat dikirim langsung ke alamat yang terdaftar.

Berikut ini cara perpanjang SIM online, dikutip dari laman resmi Digital Korlantas:

1. Unduh aplikasi Digital korlantas Polri di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, kemudian akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved