Public Service

Berikut Persyaratan untuk Penerbitan Obligasi Daerah

Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan

Kemenkeu
Obligasi 

·         Ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;

·         Ketentuan tentang pengalihan kepemilikan;

·         Penerbitan Obligasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

·         Persetujuan diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.

Pengajuan Usulan, Penilaian & Persetujuan Oleh Menteri Keuangan C.Q Dirjen Perimbangan Keuangan

Kepala Daerah menyampaikan usulan penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilengkapi dokumen sbb:

·         Studi kelayakan kegiatan;

·         Kerangka acuan kegiatan;

·         Perda APBD tahun yang bersangkutan dan Perda Perhitungan APBD 3 (tiga) tahun terakhir;

·         Perhitungan DSCR; dan

·         Surat persetujuan prinsip DPRD;

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian administrasi tersebut di atas, dan melakukan penilaian keuangan meliputi:

·         kemampuan keuangan Pemerintah Daerah

·         jumlah kumulatif Pinjaman Pemerintah Daerah; dan

·         jumlah defisit APBD;

·         Penilaian keuangan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah dinyatakan lengkap;

·         Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Menteri Keuangan memberikan persetujuan/penolakan atas rencana penerbitan Obligasi Daerah dengan memperhatikan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri;

·         Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan, Kepala Daerah menyampaikan pernyataan pendaftaran penawaran umum kepada Bapepam-LK.

Pengelolaan Obligasi Daerah

Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh Kepala Daerah;

Pengelolaan Obligasi Daerah sekurang-kurangnya meliputi:

·         Penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;

·         Perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah;

·         Penerbitan Obligasi daerah;

·         Penjualan Obligasi Daerah melalui lelang;

·         Pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;

·         Pelunasan pada saat jatuh tempo; dan

·         Pertanggungjawaban.

Penatausahaan & Penggunaan Dana Obligasi Daerah

Dana hasil penjualan Obligasi Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang ditatausahakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD);

Dana hasil penjualan Obligasi Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan yang merupakan kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat;

·         Penerimaan dari investasi sektor publik diprioritaskan untuk membayar pokok, bunga, dan denda Obligasi Daerah.

·         Pembayaran Kembali Obligasi Daerah

·         Pemerintah daerah wajib membayar bunga dan pokok setiap Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo;

·         Dana untuk membayar bunga dan pokok disediakan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut;

·         Dalam hal pembayaran bunga dimaksud melebihi perkiraan dana, Kepala Daerah melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD.

Pertanggungjawaban

Dua hal yang perlu dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah berkaitan dengan penerbitan Obligasi Daerah, yaitu:

·         Pertanggungjawaban atas pengelolaan Obligasi Daerah;

·         Pertanggungjawaban dana hasil penerbitan Obligasi Daerah.

·         Publikasi Informasi

·         Kepala Daerah wajib mempublikasikan secara berkala mengenai data Obligasi Daerah dan/atau informasi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pelaporan, Pemantauan Dan Evaluasi

Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran kupon dan/atau pokok Obligasi Daerah setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas:

·         Penerbitan Obligasi Daerah;

·         Penggunaan dana Obligasi Daerah;

·         Kinerja pelaksanaan kegiatan; dan

·         Realisasi pembayaran kupon dan/atau Pokok Obligasi Daerah.

Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut dilaporkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Menteri Keuangan dan dapat merekomendasikan kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk menghentikan penerbitan Obligasi Daerah.

Sanksi

Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran Kupon dan/atau Pokok Obligasi Daerah, Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran dana perimbangan.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved