Public Service

Berikut Persyaratan untuk Penerbitan Obligasi Daerah

Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan

Kemenkeu
Obligasi 

·         Persetujuan prinsip DPRD meliputi:

·         nilai bersih maksimal Obligasi Daerah;

·         jumlah dan nilai nominal Obligasi yang akan diterbitkan;

·         penggunaan dana; dan

·         pembayaran pokok, kupon dan biaya lainnya yang timbul sebagai akibat penerbitan obligasi.

Persyaratan Penerbitan Obligasi Daerah

Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan;

Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 33 Tahun 2004 mengenai persyaratan pinjaman serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;

Setiap Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:

·         Nilai nominal;

·         Tanggal jatuh tempo;

·         Tanggal pembayaran bunga;

·         Tingkat bungan (kupon);

·         Frekuensi pembayaran bunga;

·         Cara perhitungan pembayaran bunga;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved