Public Service

Berikut Persyaratan untuk Penerbitan Obligasi Daerah

Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan

Kemenkeu
Obligasi 

·         Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai Obligasi Daerah pada saat diterbitkan. Dengan ketentuan ini maka Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah dengan jenis index bond yaitu Obligasi Daerah yang nilai jatuh temponya dinilai dengan index tertentu dari nilai nominal.

Prosedur Penerbitan

·         Perencanaan penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemda;

·         Pengajuan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah dari Pemda kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;

·         Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;

·         Pengajuan penyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah oleh Pemda kepada Bapepam-LK;

·         Penerbitan Obligasi Daerah di pasar modal domestik.

Perencanaan Obligasi Daerah Oleh Pemerintah Daerah

Kepala Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk melakukan persiapan penerbitan Obligasi Daerah yang sekurang-kurangya meliputi hal-hal sebagai berikut:

·         menentukan kegiatan;

·         membuat kerangka acuan kegiatan;

·         menyiapkan studi kelayakan yang dibuat oleh pihak yang independen dan kompeten;

·         memantau batas kumulatif pinjaman serta posisi kumulatif pinjaman daerahnya;

·         membuat proyeksi keuangan dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali Obligasi Daerah;

·         mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada DPRD;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved