Public Service
Berikut Persyaratan untuk Penerbitan Obligasi Daerah
Pemerintah Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah hanya untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan
· Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai Obligasi Daerah pada saat diterbitkan. Dengan ketentuan ini maka Pemerintah Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah dengan jenis index bond yaitu Obligasi Daerah yang nilai jatuh temponya dinilai dengan index tertentu dari nilai nominal.
Prosedur Penerbitan
· Perencanaan penerbitan Obligasi Daerah oleh Pemda;
· Pengajuan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah dari Pemda kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;
· Penilaian dan persetujuan oleh Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan;
· Pengajuan penyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah oleh Pemda kepada Bapepam-LK;
· Penerbitan Obligasi Daerah di pasar modal domestik.
Perencanaan Obligasi Daerah Oleh Pemerintah Daerah
Kepala Daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditunjuk melakukan persiapan penerbitan Obligasi Daerah yang sekurang-kurangya meliputi hal-hal sebagai berikut:
· menentukan kegiatan;
· membuat kerangka acuan kegiatan;
· menyiapkan studi kelayakan yang dibuat oleh pihak yang independen dan kompeten;
· memantau batas kumulatif pinjaman serta posisi kumulatif pinjaman daerahnya;
· membuat proyeksi keuangan dan perhitungan kemampuan pembayaran kembali Obligasi Daerah;
· mengajukan permohonan persetujuan prinsip kepada DPRD;
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.