Public Service

Syarat Pengurusan Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa

Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat

WARTA KOTA
Akta kelahiran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta lahir merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara. Namun, saat ini masih cukup banyak warga yang belum memiliki akta lahir.

Bahkan tidak sedikit warga yang berusia dewasa belum memiliki akta lahir.

Lalu bagaimana warga berusia dewasa agar dapat memiliki akta lahir.

Berikut ini ditampilkan persyaratan - persyaratan yang diperlukan untuk mengurus akta lahir bagi orang dewasa.

Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat.

Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, kemudian datang kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.

Akta kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa.

Akta kelahiran digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, juga pengurusan administrasi kependudukan lainnya.

Dokumen syarat pembuatan akta kelahiran dewasa

Sejumlah Persyaratan Untuk Menjadi Agen SiCepat

Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa Anda harus menyiapkan dokumen seperti berikut:

Formulir F-201.

Fotokopi KTP dan KK.

Surat pengantar RT dan RW.

Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik.

Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi).

Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.

Untuk yang kesulitan mendapatkan surat kelahiran dari dokter atau bidan, bisa menggunakan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

Sedangkan untuk yang kehilangan buku akta nikah orang tua bisa menyertakan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri.

SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri bisa diunduh di laman resmi Dukcapil.

Nah untuk yang orang tuanya sudah meninggal, bisa menyertakan surat kematian baik dokumen asli maupun fotokopi.

Langkah mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa

Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan.

2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir.

3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket 6 dan 7.

4. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.

Untuk mengurus pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa, terkadang diberikan denda keterlambatan mengurus akta. Besaran denda ini sesuai peraturan daerah masing-masing.

Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil domisili Anda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved