Public Service
Syarat Pengurusan Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa
Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta lahir merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap warga negara. Namun, saat ini masih cukup banyak warga yang belum memiliki akta lahir.
Bahkan tidak sedikit warga yang berusia dewasa belum memiliki akta lahir.
Lalu bagaimana warga berusia dewasa agar dapat memiliki akta lahir.
Berikut ini ditampilkan persyaratan - persyaratan yang diperlukan untuk mengurus akta lahir bagi orang dewasa.
Bagi Anda para dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta yang terbilang mudah dan cepat.
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratannya, kemudian datang kantor Dukcapil terdekat dengan domisili.
Akta kelahiran penting dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun dewasa.
Akta kelahiran digunakan sebagai persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA, pembuatan paspor, juga pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
Dokumen syarat pembuatan akta kelahiran dewasa
• Sejumlah Persyaratan Untuk Menjadi Agen SiCepat
Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa Anda harus menyiapkan dokumen seperti berikut:
Formulir F-201.
Fotokopi KTP dan KK.
Surat pengantar RT dan RW.
Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik.
Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi).
Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran.
Untuk yang kesulitan mendapatkan surat kelahiran dari dokter atau bidan, bisa menggunakan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
Sedangkan untuk yang kehilangan buku akta nikah orang tua bisa menyertakan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri.
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri bisa diunduh di laman resmi Dukcapil.
Nah untuk yang orang tuanya sudah meninggal, bisa menyertakan surat kematian baik dokumen asli maupun fotokopi.
Langkah mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa
Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan.
2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir.
3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket 6 dan 7.
4. Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.
Untuk mengurus pembuatan akta kelahiran bagi orang dewasa, terkadang diberikan denda keterlambatan mengurus akta. Besaran denda ini sesuai peraturan daerah masing-masing.
Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil domisili Anda.
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cara-Bikin-Akta-Kelahiran-Buat-Anak-Adopsi-dan-Sanksi-Adopsi-Anak-Secara-Ilegal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.