Public Service
Syarat Klaim Asuransi Kendaraan di Allianz
Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen seperti di bawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim
2. Foto copy polis asuransi
3. Foto copy SIM dan STNK
4. Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.
Syarat dokumen untuk klaim kehilangan kendaraan atau kerusakan total
Selain dokumen - dokumen di atas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen - dokumen lain seperti di bawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan:
1. STNK asli
2. Kunci kontak kendaraan min. 2
3. Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA
4. BPKB asli dan faktur
5. Blanko kwitansi kosong rangkap tiga
6. Pemblokiran STNK
Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga;
Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen sebagai berikut:
1. Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)
2. Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/62da6f8fe5dc6jpg.jpg)