Public Service

Syarat Klaim Asuransi Kendaraan di Allianz

Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen seperti di bawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim

Tayang:
Allianz Indonesia
Asuransi Allianz 

2.       Foto copy polis asuransi

3.       Foto copy SIM dan STNK

4.       Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.

Syarat dokumen untuk klaim kehilangan kendaraan atau kerusakan total

Selain dokumen - dokumen di atas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen - dokumen lain seperti di bawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan:

1.       STNK asli

2.       Kunci kontak kendaraan min. 2

3.       Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA

4.       BPKB asli dan faktur

5.       Blanko kwitansi kosong rangkap tiga

6.       Pemblokiran STNK

Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga;

Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen sebagai berikut:

1.       Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)

2.       Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved