Public Service

Syarat Klaim Asuransi Kendaraan di Allianz

Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen seperti di bawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim

Tayang:
Allianz Indonesia
Asuransi Allianz 

3.       Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai

4.       Foto kerugian materi dari pihak ketiga

5.       Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi

Jika dokumen - dokumen klaim Anda sudah lengkap dan kendaraan Anda maupun kerugian pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan untuk memperbaiki / mengganti kerusakan menjadi tanggung jawab pihak Asuransi.

Nama bengkel yang akan memperbaiki kendaraan Anda akan segera diberitahukan pihak asuransi.

Anda diminta untuk tidak memperbaiki atau mengganti kerusakan kendaraan Anda maupun pihak ketiga baik secara sendiri - sendiri maupun sepihak tanpa sepengetahuan atau seizin pihak Asuransi.

Jaminan pertanggungan hanya berlaku berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang Anda miliki.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved