Sepakat, Biaya Haji Tahun 2023 Resmi Ditetapkan Rp 49,8 Juta Per Jemaah
Keputusan resmi Pemerintah dan DPR RI sepakat soal biaya ongkos naik Haji tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 49,8 Juta per jemaah.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi naik haji. Biaya Haji Tahun 2023 resmi ditetapkan Rp 49,8 Juta Per Jemaah.
Hal ini mengingat terbatasnya kemampuan distribusi dari pihak katering yang menjadi mitra.
Sebab, pada tanggal tersebut, sebanyak 2,5 juta orang berkumpul di Mekkah dan banyak sekali jalan yang ditutup.
Namun, jika hal ini ditiadakan, maka jemaah bisa kesulitan mendapat makanan.
"Bila tidak diberikan pada H-3 dan H+2, seluruhnya selama 5 hari tidak ada makan, maka akan sulit bagi jemaah untuk mencari," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Cek Bansos PKH Tahap 4 2025: Jadwal Pencairan dan Cara Cek Status Penerima |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru Royalti Lagu Diumumkan DPR RI Lengkap Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Cara Buka Rekening BCA 2025 dan Setoran Awalnya, Ada TabunganKu, Xpresi dan Reguler |
![]() |
---|
3 Fakta Gaji DPR Naik Rp 2 Juta per Hari hingga Viral - Disorot, Dibantah dan Uang Kasihan |
![]() |
---|
Gaji Mulan Jameela Jadi Sorotan Saat Tampil Mewah di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.