Sudah Bisa Cetak Kartu Keluarga Online, Berikut Cara dan Syarat Dokumennya

cetak Kartu Keluarga atau KK sudah bisa dilakukan secara online, simak cara dan syarat dokumen yang dibutuhkan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Sudah Bisa Cetak Kartu Keluarga Online, Berikut Cara dan Syarat Dokumennya. 

- Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF

- Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online

Cara-Cara Dilengkapi Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Orang Pribadi Secara Online dan Offline!

- Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil.

- Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.

Sebagai informasi, proses pencetakan Kartu Keluarga secara online aman dilakukan, dikarenakan perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK.

Anda perlu menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga secara aman, sehingga bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved