Perbedaan KTP Digital dan e-KTP, Ini Kelebihan serta Kekurangannya

Berikut perbedaan KTP Digital yang menjadi pengganti identitas dan data kependudukan yang sebelumnya berbentuk e-KTP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kemendagri
Ilustrasi Tampilan QR Code e-KTP pada aplikasi identitas digital. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut perbedaan KTP Digital yang menjadi pengganti identitas dan data kependudukan yang sebelumnya berbentuk e-KTP.

Kementerian Dalam Negeri Kemdagri akan membuat KTP Digital yang dapat diakses melalui ponsel.

Adapun KTP Digital bernama resmi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ini merupakan versi digital KTP elektronik atau e-KTP.

Target pemerintah, sekitar 50 juta orang atau 25 persen dari total penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemdagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, hingga saat ini KTP digital atau IKD belum diwajibkan untuk semua penduduk.

Ngaku Belum Tahu Ada KTP Digital, Warga Sambas: Sepertinya Menyulitkan

"Belum diwajibkan semua, bertahap," ujarnya mengutip Kompas.com, Senin 13 Februari 2023.

Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk membuat IKD.

"Boleh, itu yang kita dorong," kata dia. Zudan menyebutkan, IKD nantinya akan melekat pada ponsel masing-masing penduduk.

Sebelum membuat dan mengaktifkan KTP digital, masyarakat akan diminta mengunduh dan menginstal aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau IKD.

Masyarakat juga perlu mendatangi Kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.

Setelah di kantor, petugas akan mendampingi masyarakat untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD, melakukan verifikasi, serta validasi dengan teknologi pengenalan wajah.

"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP digital. Dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke ponsel pemohon," kata Zudan.

Perbedaan KTP Digital dan e-KTP

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, e-KTP digital bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat.

"Identitas digital diterbitkan oleh menteri melalui Ditjen Dukcapil yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan diterbitkan melalui pelayanan adminduk (adminduk) dan pelayanan pengguna secara daring," kata Zudan.

Zudan menjelaskan, e-KTP digital nantinya disimpan di smartphone atau ponsel pintar masing-masing penduduk dalam bentuk foto e-KTP dan QR code.

Apa Itu KTP Digital? Syarat dan Cara Mendaftar KTP Digital Sebagai Pengganti e-KTP

Artinya, berbeda dari e-KTP yang ada saat ini, dengan e-KTP digital, identitas warga tidak akan lagi dicetak secara fisik.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP penduduk," terang Zudan.

Dengan konsep tersebut, syarat warga mendapatkan e-KTP digital yakni mempunyai ponsel pintar. Selain itu, warga juga harus memiliki jaringan internet.

"Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," ujar Zudan.

Jika ponsel yang menyimpan e-KTP digital hilang, warga dapat meminta Dukcapil setempat mengirimkan e-KTP digital ke perangkat baru.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," papar Zudan.

Sementara itu, bagi warga yang tak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual.

Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tak terjangkau internet.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.

Berubah Lagi, Beli MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP, Pembelian Dibatasi 2 Liter Per Orang

Cara mendapatkan e-KTP digital

Nantinya, untuk bisa mendapatkan e-KTP digital caranya cukup mudah, yakni melalui aplikasi Identitas Digital. Dikutip dari kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh, berikut langkah-langkahnya:

1. Instal aplikasi Identitas Digital pada ponsel pintar;

2. Lakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel;

3. Lakukan verifikasi data melalui face recognition;

4. Verifikasi e-mail untuk dapat log in ke aplikasi.

Nantinya, aplikasi tersebut tidak hanya memuat QR code e-KTP, tetapi juga biodata pemilik, data keluarga, dan dokumen lainnya yang terintegrasi dengan NIK, seperti sertifikat vaksin Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan kepemilikan kendaraan.

Namun, hingga kini aplikasi tersebut masih diuji coba sehingga belum dapat digunakan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved