Jelang Malam Valentine, Satpol PP Pontianak Bakal Gencar Razia, Pasangan Tak Resmi Akan Kena Sanksi

Adriana menegaskan jika ditemukan pasangan yang tidak resmi atau Asusila di tempat penginapan itu, maka akan dikenakan sanksi.

|
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Kasatpol-PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida saat ditemui di kantornya pada Juamt 21 Oktober 2022 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jelang malam Valentine, Satpol PP Kota Pontianak akan lebih menggencarkan lagi Razia ke beberapa tempat, seperti tempat penginapan atau kos maupun hotel. Hal tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak.

"Ya kita akan melakukan razia dan jika ada yang melanggar aturan atau Perda, tentu kita akan berikan sanksi," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana saat dihubungi TribunPontianak.co.id pada Senin 13 Februari 2023.

Adriana menegaskan jika ditemukan pasangan yang tidak resmi atau Asusila di tempat penginapan itu, maka akan dikenakan sanksi. Bahkan tidak hanya itu, pemilik atau pemberi tempat bagi pelaku asusila itu juga dapat getahnya.

"Untuk sanksi pasangan yang belum resmi jadi suami istri, maka akan dikenakan sanksi Rp500 ribu per orang. Kemudian untuk pemilik kos atau hotel bisa dikenakan sanksi Rp1.000.000, Jika ditemukan anak dibawah umur maka sanksinya lebih berat yaitu Rp2.000.000," tegasnya.

"Jika berulang melakukan pelanggaran-pelanggaran, maka akan diajukan sidang tipiring," timpalnya.

Kasatpol PP Pontianak Tegaskan Sanksi Bermain Layang-layang hingga Rp500 Ribu

Penegasan tersebut bukan tanpa dasar, Adriana mengungkapkan, bahwa dasar dari penegasan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Kita himbau dan berharap agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah berlaku ini," tegas Adriana.

Sebagai informasi, dalam Perda pada BAB IX tentang Tertib Sosial Pasal 39 (1) menjelaskan, bahwa setiap orang dilarang bertingkah laku asusila dan/atau melakukan perbuatan asusila di jalan umum, jalur hijau, lorong-lorong, taman atau tempat umum lainnya.

Kemudian, (2) Setiap orang yang berlainan jenis dilarang berada di dalam ruangan tertutup di rumah kost, hotel/penginapan dan sejenisnya tanpa ikatan pernikahan yang sah.

(3) Setiap orang/ badan baik sengaja maupun tidak, dilarang memberikan kesempatan/menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila yang berada di: a. rumah kos; dan b. hotel/penginapan dan sejenisnya.

(4) Setiap orang/badan dilarang memberikan kesempatan/menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila yang dilakukan oleh anak-anak yang berada di: a. rumah kos; dan b. hotel/penginapan dan sejenisnya.

Pada Pasal 40 (1) Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penutupan bangunan atau rumah atau tempat yang digunakan untuk perbuatan asusila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Layang-layang Masih Marak, DPRD Kota Pontianak Minta Satpol PP Lakukan Razia dan Sosialisasi

Kemudian terkait pelanggaran tertuang dalam Perda itu pada Bab XX Ketentuan Sanksi huruf iimenyatakan setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 39  ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya;

Kemudian pada huruf mm. menyatakan, bahwa setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (3) huruf a dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya;

nn. setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (3) huruf b dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya;

oo. setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (4) huruf a dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp1.000.000,- (satu Juta rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya;

pp. setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (4) huruf b dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved