Jelang Malam Valentine, Satpol PP Pontianak Bakal Gencar Razia, Pasangan Tak Resmi Akan Kena Sanksi
Adriana menegaskan jika ditemukan pasangan yang tidak resmi atau Asusila di tempat penginapan itu, maka akan dikenakan sanksi.
|
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Kasatpol-PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida saat ditemui di kantornya pada Juamt 21 Oktober 2022
oo. setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (4) huruf a dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp1.000.000,- (satu Juta rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya;
pp. setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (4) huruf b dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Stok Beras Kota Pontianak Dipastikan Aman Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
10 Ribu Bibit Ikan Nila Disalurkan untuk Perkuat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Pengunjung Antusias Berburu Diskon di Semesta Buku Gramedia Pontianak |
![]() |
---|
Keramba Apung Nilavis Berkarya Hasilkan Ratusan Kilo Ikan Sekali Panen |
![]() |
---|
Bahasan Dorong Budidaya Ikan dan Pertanian Perkotaan untuk Ketahanan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.