Jelang Malam Valentine, Satpol PP Pontianak Bakal Gencar Razia, Pasangan Tak Resmi Akan Kena Sanksi

Adriana menegaskan jika ditemukan pasangan yang tidak resmi atau Asusila di tempat penginapan itu, maka akan dikenakan sanksi.

|
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Kasatpol-PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida saat ditemui di kantornya pada Juamt 21 Oktober 2022 

oo. setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (4) huruf a dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp1.000.000,- (satu Juta rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya;

pp. setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (4) huruf b dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved