Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kejati, Kejati Kalbar Tes Urine Jaksa dan Seluruh Pegawai

Dengan menggunakan tabung kecil yang sudah memiliki alat tes sejumlah jenis narkotika, seluruh pegawai dan jaksa diwajibkan memasukkan air seninya ke

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Tes Urine massal yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk mengecek ada tidaknya Jaksa dan Pegawai yang terlibat narkoba, Senin 13 Februari 2033. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Demi cegah peredaran narkoba di lingkungan Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar tes urine bagi seluruh Jaksa dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Senin 13 Februari 2023.

Pantauan TribunPontianak.co.id, tes urine itu bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Kalbar, seluruh pegawai dan jaksa di lingkungan Kejati Kalbar yang berjumlah 173 orang, satu persatu mengikuti tes yang dilakukan langsung oleh BNN Provinsi Kalbar.

Dengan menggunakan tabung kecil yang sudah memiliki alat tes sejumlah jenis narkotika, seluruh pegawai dan jaksa diwajibkan memasukkan air seninya ke toples tersebut untuk dites.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalbar Yulius Sigit Kristanto menyampaikan bahwa tes urine dadakan bagi seluruh pegawai ini merupakan program rutin dari Kejaksaan Tinggi.

Hal ini untuk mencegah terjadinya peredaran narkoba dilingkungan kejaksaan, dimana menurutnya kasus narkoba di Kalbar sangat banyak.

"Semoga hari ini tidak ada yang positif, dari laporan, 173 pegawai berkumpul semua, termasuk Kejati, Jaksa dan pegawai semua dites," ujarnya.

Jabatan Kepala dan Wakil Kejaksaan Tinggi Kalbar Resmi Berganti

Kejaksaan Tinggi Kalbar Terima Penghargaan Atas Pelayanan Serta Publikasi Informasi dari Kejagung

Bila dalam tes ini nantinya ada pegawai atau jaksa yang positif maka pihaknya akan melakukan tindakan lanjutan.

Pertama akan berkoordinasi dengan BNN terkait kandungan dari urin yang dinyatakan positif tersebut. Apakah urin tersebut positif karena obat-obatan terlarang, atau disebabkan karena konsumsi obat dengan resep dokter.

"Bila seperti itu, SOP nya kita akan laporkan ke pimpinan untuk diproses, nantinya akan diasasmen, apakah yang bersangkutan itu pengguna, pengedar atau bandar, bila pengguna maka akan di rehabilitasi, tetapi kategori itu memenuhi syarat kita akan lanjutkan untuk penegakan hukum,"tegasnya.

"Kalau dia penyalahgunaan maka kita akan rehab, tetapi bila dia kurir bahkan pengedar, maka kita akan tindak tegas, tidak ada toleransi bagi yang melanggar," jelasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved