Alibi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sintang Berdalih Suka Sama Suka

Korban, kata SHI, merupakan anak tetangganya yang masih 13 tahun. Modus yang digunakan pelaku bukan dengan ancaman.

|
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian mengintrogasi SHI, tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sintang, Senin 13 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Sintang berinisial SHI, tak mengaku telah memaksa anak tetangganya yang masih 13 tahun untuk melakukan hubungan intim. Kepada Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, tersangka beralibi perbuatannya itu atas dasar suka sama suka.

"Gak (maksa) suka sama suka," kata SHI saat diintrogasi Kapolres. Tersangka SHI dihadirkan bersama dengan sejumlah tersangka kasus kejahatan lainnya di Aula Mapolres Sintang saat konferensi pers pengungkapan kasus yang ditangani Satreskrim dan Satnarkoba, Senin 13 Februari 2023.

Modus yang digunakan pelaku bukan dengan ancaman, melainkan dengan mengajari korban cara membaca.

SHI juga mengaku pernah menonton film porno melalui handphone.

"Nonton film. Nonton di handphone. Ndak terlalu sering," katanya.

• Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sintang, Pelaku Modus Ajak Korban Belajar Baca

Baca juga: Tabung Gas Bocor, Dua Warga di Sintang Alami Luka Bakar Ringan

Sebelumnya, kasus persetubuhan anak di bawah umur di Ketungau Hulu ini terjadi pada 6 Februari 2023 lalu. SHI dilaporkan oleh orangtua korban.

"Tersangka melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban anak di bawah umur, korban main ke rumah tersangka dan tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korban saat berada di rumah," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian.

Tersangka SHI, merupakan seorang karyawan perusahaan sawit. Korban sendiri, tak lain anak tetangganya.

"Tersangka melakukan pendekatan dengan cara mengajari korban untuk membaca sehingga ada interaksi di sana. Saat kegiatan belajar mengajar namun tersangka memanfaatkan momen ini untuk akhirnya melakukan perbuatan pencabulan," ungkap Kapolres.

"Korban berusia 13 tahun, kelas 5 SD," lanjut Kapolres

Soal alibi tersangka yang mengaku perbuatannya atas dasar suka sama suka, Kapolres menegaskan akan mendalaminya 

"Tsk ini memang  sering menonton video porno, hal ini memancing hasrat niat dari Pelaku untuk melakukan (persetubuhan). Soal alasan dia suka sama suka, memang harus kita dalami, kita tanyakan juga pada korban," kata Kapolres.

Tersangka SHI dikenakan pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved