Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sintang, Pelaku Modus Ajak Korban Belajar Baca

Modus yang digunakan pelaku bukan dengan tindakan ancaman, melainkan dengan mengajari korban cara membaca.

|
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian mengintrogasi SHI, tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sintang, Senin 13 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi korban kejahatan seksual oleh seorang pekerja perkebunan kelapa sawit. Korban disetubuhi oleh SHI di barak tempat tinggalnya di sekitar perkebunan PT PLJ, Kecamatan Ketungau Hulu.

Modus yang digunakan pelaku bukan dengan tindakan ancaman, melainkan dengan mengajari korban cara membaca.

SHI kini diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Statusnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Ketungau Hulu ini terjadi pada 6 Februari 2023 lalu. SHI dilaporkan  oleh orangtua korban.

"Tersangka melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban anak di bawah umur, korban main ke rumah tersangka dan tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada korban saat berada di rumah," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus yang diungkap Satreskrim dan Satnarkoba Polres Sintang di Aula Polres, Senin 13 Februari 2023.

Tabung Gas Bocor, Dua Warga di Sintang Alami Luka Bakar Ringan

Baca juga: Polisi Datangi TKP Lokasi Kebakaran Warung Wawa di Jalan Kelam Kelurahan Tanjung Puri Sintang

Tersangka SHI, merupakan seorang karyawan perusahaan sawit. Korban sendiri, tak lain anak tetangganya.

"Tersangka melakukan pendekatan dengan cara mengajari korban untuk membaca sehingga ada interaksi di sana. Saat kegiatan belajar mengajar namun tersangka memanfaatkan momen ini untuk akhirnya melakukan perbuatan pencabulan," ungkap Kapolres.

"Korban berusia 13 tahun, kelas 5 SD," lanjut Kapolres.

Tersangka SHI dikenakan pasal 81 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved