Ketentuan Masuk UGD Faskes Dimana Saja Saat Genting, Namun Tetap Bisa Gunakan BPJS
Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja, sehingga membutuhkan penanganan tanggap dan cepat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan (Fasekes) pertama.
Ada kondisi-kondisi tertentu yang disebut gawat darurat dan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja, sehingga membutuhkan penanganan tanggap dan cepat.
Bagi yang memiliki BPJS Kesehatan, asuransi tersebut bisa digunakan saat kondisi gawat darurat.
Bagaimana ketentuan pelayanan gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan?
• Penyebab Peserta BPJS Kesehatan Saat Berobat Statusnya Kemudian Menjadi Pasien Umum
Dilansir laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien.
Tujuannya untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Adapun kriteria kondisi yang bisa mendapatkan perawatan di UGD adalah sebagai berikut :
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi.
- Adanya penurunan kesadaran.
- Adanya gangguan hemodinamik Memerlukan tindakan segera.
Baca juga: BPJS Kesehatan Ada Peraturan Baru, Sigini Besaran Biayanya Jika Mau Naik Kelas 2 atau 1
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Jika masuk ke dalam salah satu kriteria di atas, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak.
"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.
Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL.
Fasilitas Kesehatan (faskes) memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional.
baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Faskes dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.
Baca juga: Mau Bersihkan Karang Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan, Pahami Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini
Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan :
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
- Sedangkan prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan :
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
Rasakan Kemudahan Layanan, Tatik Ikuti Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Bayi 1 Tahun Meninggal di RSUD Sukabumi, Ruang Penuh Jadi Pukulan Berat |
![]() |
---|
Bayi Alesha Meninggal Usai Ortu Diminta Bayar Rp 8 Juta untuk Alat Medis di RSUD Lampung |
![]() |
---|
Kadis Kesehatan Pontianak Sepakat Pelayanan Darurat Didahulukan Sebelum Administrasi |
![]() |
---|
Penjelasan Direktur RSUD Landak Terkait Peristiwa Kebakaran di Ruangan Radiologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.