Mau Bersihkan Karang Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan, Pahami Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini
Apabila dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur, kata dia, maka tidak ada biaya tambahan dari peserta BPJS Kesehatan.
Editor:
Alfonsius Pardosi
Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.
Berita Terkait
Baca Juga
Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP? |
![]() |
---|
Sunil Kumar Meninggal Saat Menunggu Pertolongan: Dokter Tertidur, Keluarga Memohon dalam Kesedihan |
![]() |
---|
Tetap Bedah di Tengah Gempa, Keteguhan Dokter Kamchatka Jadi Sorotan Dunia |
![]() |
---|
Di Usia Nyaris Seabad, Terbantu Pasang Alat Pacu Jantung Gratis Berkat Program JKN |
![]() |
---|
Sarawak Travel Fair 2025 Hadir di Pontianak, Perkuat Pariwisata Malaysia–Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.