BPJS Kesehatan Ada Peraturan Baru, Sigini Besaran Biayanya Jika Mau Naik Kelas 2 atau 1

Salah satu hal yang dibahas dalam Permenkes terbaru ini adalah terkait mengenai kenaikan kelas BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023 dengan perturan sebelumnya. 

Baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP). Kenaikan kelas tersebut sebelumnya diperkenankan dengan membayar selisih biaya.

Hal serupa termasuk berlaku pada peningkatan kelas rawat jalan di mana sesuai peraturan baru, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikecualikan untuk mendapatkan perawatan rawat jalan eksekutif.

Perbedaan yang lain, pada peraturan baru, peserta BPJS Kesehatan kelas 2 diperbolehkan naik ke kelas 1 maupun naik ke kelas di atas kelas 1.

Asalkan peserta membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 2 bagi kelas 2 yang naik kelas ke kelas di atas kelas 1.

Cara Bayar BPJS Kesehatan M-Banking dan Rincian Terbaru Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2023!

Serta membayar selisih biaya antara tarif INA-CBG rawat inap kelas 1 dengan kelas 2 bagi kelas 2 yang naik ke kelas 1.

Hal ini berbeda dengan peraturan lama, di mana peserta BPJS kelas 2 sebelumnya hanya bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 1 dan tidak bisa naik tingkat di atas kelas 1.

Selengkapnya, sesuai aturan baru, maka yang dikecualikan untuk bisa melakukan kenaikan kelas baik rawat inap maupun rawat jalan eksekutif yakni sebagai berikut :

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
  • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3.
  • Peserta Bukan Pekerja kelas 3.
  • Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Berikut ini ketentuan selisih biaya naik kelas BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan baru :

  • Rawat jalan eksekutif : paling banyak sebesar Rp 400.000
  • Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1 : selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
  • Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
  • Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1.
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved