BPJS Kesehatan Ada Peraturan Baru, Sigini Besaran Biayanya Jika Mau Naik Kelas 2 atau 1
Salah satu hal yang dibahas dalam Permenkes terbaru ini adalah terkait mengenai kenaikan kelas BPJS Kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah terus menerus membenah masalah pelayanan dasar kepada masyarakat, salah satunya adalah BPJS Kesehatan.
Terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Salah satu hal yang dibahas dalam Permenkes terbaru ini adalah terkait mengenai kenaikan kelas BPJS Kesehatan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan, aturan tersebut berlaku sejak diundangkan yakni pada 9 Januari 2023.
• Berubah! Aturan Baru BPJS Kesehatan Kini Diterapkan Mundur Berlaku Tahun 2025
"Permenkes 3/2023 berlaku pada tanggal diundangkan pada 9 Januari 2023,” ujarnya pada Jumat 10 Februari 2023.
“Adapun pembayaran tarif pada FKTP dan FKRTL yang sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes mulai berlaku 14 hari sejak peraturan Menteri diundangkan," sambungnya.
Perlu diketahui FKTM merupakan kepanjangan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dan FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.
Lantas, apa saja perbedaan peraturan naik kelas perawatan BPJS Kesehatan yang lama dengan yang baru?
Sebelumnya, peraturan naik kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Aturan lama maupun aturan baru BPJS Kesehatan, sama-sama membolehkan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi.
Tentunya dengan membayar selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan, dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
• Program REHAB BPJS Kesehatan Diakses Secara Online Dengan Mobile JKN!
Akan tetapi, terdapat sejumlah perbedaan aturan terkait kenaikan kelas BPJS Kesehatan antara aturan lama dengan aturan yang baru.
Perbedaan tersebut yakni, pada aturan baru peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak diperkenankan untuk naik kelas saat melakukan rawat inap di Rumah Sakit.
Padahal pada peraturan sebelumnya, kenaikan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 diperkenankan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3.
Bahasan Dukung Edukasi JKN Lewat Komunitas, BPJS Kesehatan Apresiasi Kota Pontianak |
![]() |
---|
Tingkatkan Pemahaman Komunitas, BPJS Kesehatan Pontianak Menggelar Gema Kompas JKN |
![]() |
---|
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan Program JKN Hingga ke Pedalaman |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan dan Kejaksaan se-Kalbar Teken Kerja Sama di Singkawang |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Bersama Kejati Kalbar dan Kejati se-Kalbar Teken Mou PKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.