Berubah! Aturan Baru BPJS Kesehatan Kini Diterapkan Mundur Berlaku Tahun 2025
DJSN menargetkan penerapan baru akan diselenggarakan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah lagi aturan baru BPJS Kesehatan terkait regulasi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional atau KRIS JKN BPJS Kesehatan atau kelas standar rumah sakit.
Beleid itu semula akan segera diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
Namun, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menargetkan penerapan baru akan diselenggarakan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional DJSN, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan dengan Komisi IX DPR RI, Kamis 9 Februari 2023.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, penerapan KRIS dengan 12 kriteria akan dilaksanankan secara bertahap.
• Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023 Kini Peserta Kelas 3 Tak Bisa Lagi Naik Kelas Perawatan
Adapun, penahapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS) dimulai pada tahun 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit.
"Dan penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," ujar Mickael dipantau melalui akun YouTube Komisi IX DPR RI.
Pada Desember 2022, ia menambahkan, DJSN telah melakukan uji coba KRIS tersebut pada lima RS vertikal atau milik pemerintah.
Adapun lima RS tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.
Mickael bilang, pihaknya juga telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di RS tadi. Namun begitu, yang ditelaah lebih lanjut hanya empat RS uji coba.
Adapun keempat RS itu adalah RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
"Secara umum 98 persen kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh 4 rumah sakit uji coba," imbuh dia.
• Bagaimana Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan 2023? Seperti Ini Ketentuannya!
Dana perbaikan infrastruktur
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kebutuhan dana untuk perbaikan infrastruktur pemenuhan 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi mulai dari Rp 321 juta sampai Rp 2,6 miliar.
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
RSUD dr. Soedarso Disiapkan Menjadi Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
DAFTAR Kepala Dinas dan Badan Pemkab Kubu Raya Terbaru 2025, Lengkap Pejabat Definitif dan Plt |
![]() |
---|
BUKA SUARA Dangau Resort Singkawang Soal Isu Tutup Permanen Karena Pembangunan Rumah Sakit |
![]() |
---|
Alasan Dangau Resort Singkawang Resmi Tutup Permanen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.