Info Stimulus

Siapa Aja yang Berhak Menerima Bansos Februari Tahun Ini Dengan Anggaran Rp 470 Triliun Bansos?

Telah diumumkan sejak November 2022 bahwa ada 7 jenis Bansos yang akan hadir ditahun 2023 dengan anggaran serapan dari APBN.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Penerima Bansos PKH 2023-Simak siapa aja golongan orang yang berhak mendapatkan dana Bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) khusunya measuki bulan Februari dengan anggaran Rp 470 triliun untuk jaminan perlindungan sosial sepanjang tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pada artikel ini akan menyajikan ulasan terkait siapa saja yang berhak menerima Bansos Februari dengan total anggaran Rp 470 triliun sepanjang tahun 2023.

Telah diumumkan sejak November 2022 bahwa ada 7 jenis Bansos yang akan hadir ditahun 2023 dengan anggaran serapan dari APBN.

Pemerintah melalui Kementerian keuangan mengalokasikan Dana Bansos dalam bentuk jaminan perlindungan sosial.

Satu diantara program Bansos yang tidak luput dari perhatian adalah Bansos program keluarga harapan (PKH).

Kalender 2023 Bansos Jadwal Pencairan BPNT, Apakah Bansos Sembako Dirapel Seperti Tahun 2022?

Dilansir dari Kemensos.go.id dan @info PKH Kemensos bahwa saat ini Masyarakat tengah bersiap untuk kembali mendapatkan Bansos yang cair di bulan Februari ini, salah satunya PKH.

Adapun PKH merupakan bansos yang hanya disalurkan kepada kategori masyarakat tertentu saja.

Adapun masyarakat yang berhak menerima PKH terbagi menjadi tujuh kategori, di antaranya ibu hamil, lanjut usia (lansia), siswa SD, SMP, SMA, balita, serta penyandang disabilitas berat.

Ketujuh masyarakat tersebut akan menerima PKH berupa Bantuan Langsung Tunai yang cair dengan nominal beragam.

Kalender 2023 Bansos, Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Kepada 28 Juta KPM Mulai Januari

Berikut akan dipaparkan nominal PKH yang akan didapatkan oleh tujuh kategori masyarakat tersebut.

- Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Anak berusia 0-6 tahun (maksimal dua anak yang didaftarkan) penerima PKH akan mendapat BLT Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.

- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam Kartu Keluarga) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.

Baca juga: Kalender 2023 Bansos, Cek Cara-Cara Daftar Bantuan Dari Pemerintah Tahun Secara Online dan Offline!

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved