Sebagai Syarat Terima Bansos 2023! Apa Sih Bedanya KIS dan BPJS Kesehatan?

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BPJS Kesehatan KIS menjadi syarat terima Bansos tahun 2023, Berikut informasi seputar apa itu perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan adalah layanan perlindungan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia, Ditahun 2023 menjadi satu diantara syarat menerima Bansos.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS adalah nama untuk Program Jaminan Kesehatan (JKN) Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Khususnya bagi masyarakat miskin yang tidak mampu sehingga iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN) SJSN.

Program REHAB BPJS Kesehatan Diakses Secara Online Dengan Mobile JKN!

Jadi dapat disimpulkan KIS adalah program, sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan

Berikut perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui, mengutip bpjs.co.id

1. Manfaat KIS dan BPJS Kesehatan

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan termasuk bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu program proteksi kesehatan bagi fakir miskin.

Masyarakat miskin atau kurang mampu yang menjadi peserta JKN-KIS, bisa mendapat layanan medis secara gratis, untuk semua jenis penyakit di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

Sementara BPJS Kesehatan, program ini menjamin biaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi peserta JKN berstatus aktif.

Manfaat layanan medis dari kedua program ini hampir sama. Perbedaannya ada pada hak ruang kelas Rawat Inap.

Cara Menjadi Bagian Dari Penerima Bansos 2023 Untuk 3 Jenis Bansos PKH Hingga BPJS Kesehatan!

2. Kriteria peserta

Kriteria peserta JKN KIS diprioritaskan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Seperti fakir miskin, dan masyarakat tidak mampu secara ekonomi.

Kemudian ada juga masyarakat yang termasuk dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan belum mendapat jaminan kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved