Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023 Kini Peserta Kelas 3 Tak Bisa Lagi Naik Kelas Perawatan

Aturan baru BPJS mengatur soal kelas kini peserta Kelas 3 resmi sudah tak bisa lagi naik kelas perawatan per 2023 ini.

Editor: Rizky Zulham
BPJS Kesehatan
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. Aturan Baru BPJS Kesehatan 2023 Kini Peserta Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan. 

- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;

- Peserta Bukan Pekerja kelas 3;

- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;

- Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.

Sebagai Syarat Terima Bansos 2023! Apa Sih Bedanya KIS dan BPJS Kesehatan?

Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:

- Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000 Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2

- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1

Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.

Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.

Bagaimana Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan 2023? Seperti Ini Ketentuannya!

Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.

Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved