Apa Itu Paspor Simpatik 2023? Simak Cara dan Biaya Membuatnya Disini!

Adapun Paspor simpatik yaitu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus paspor di akhir pekan, pada hari Sabtu dan Minggu.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Paspor Dokumen-Simak apa yang dimaksud dengan Paspor Simpatik di artikel berikut ini dilengkapi syarat dan biaya pembuatannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Seiring dengan terus meningkatnya permintaan Paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan fasilitas pengurusan dokumen keimigrasian melalui program Paspor simpatik yang mulai Januari 2023. 

Adapun Paspor simpatik yaitu memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus Paspor di akhir pekan, pada hari Sabtu dan Minggu.

Layanan Paspor simpatik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi yang ada diseluruh Indonesia.

Program layanan ini merupakan jawaban atas permasalahan yang muncul bagi pemohon Paspor yang memiliki aktifitas padat di hari kerja.

Cara Buat Paspor 2023 Khusus Penduduk Usia Diatas 60 Tahun, Termasuk Syarat dan Biayanya!

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Imigrasi terbaru, Silmy Karim menjelaskan bahwa Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan.

Lalu, apa itu paspor simpatik? Bagaimana cara pemohon Paspor dapat memanfaatkannya?

Berbeda dengan layanan permohonan Paspor reguler yang mewajibkan pemohon menggunakan aplikasi mobile Paspor (M-paspor).

Layanan paspor simpatik sangatlah mudah karena pemohon hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi terdekat tanpa perlu menggunakan aplikasi M-Paspor sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Cara Buat Paspor 2023 Khusus Penduduk Usia Diatas 60 Tahun, Termasuk Syarat dan Biayanya!

Namun, tetap perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan layanan paspor simpatik menggunakan kuota dan ini berbeda tiap Kantor Imigrasi.

Layanan Paspor simpatik yang diselenggarakan di akhir pekan melayani beberapa hal sebagai berikut: 

- Permohonan Paspor baru

- Permohonan penggantian Paspor habis berlaku

- Permohonan penggantian Paspor halaman penuh.

Masyarakat yang menginginkan penggantian Paspor hilang dan rusak dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat di hari kerja.

Mudah! Ini Caranya Perpanjang Paspor Secara Online Tahun 2023, Berikut Biayanya

Berikut tata cara membuat Paspor Simpatik, seperti dihimpun Kompas.com. Perlu dicatat, tata cara pembuatan Paspor pada layanan Paspor Simpatik bisa berbeda bergantung pada masing-masing kantor imigrasi.

1. Cek informasi layanan Paspor Simpatik pada kantor imigrasi tujuan, baik melalui media sosial atau konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju.

2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen itu meliputi, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Sedangkan, syarat penggantian paspor lama, yakni KTP dan paspor lama.

3. Warga datang ke kantor imigrasi yang dituju dengan membawa persyaratan dokumen lengkap.

4. Pengecekan dokumen syarat pembuatan paspor

5. Pembayaran biaya pembuatan paspor

6. Apabila semua syarat sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar pemohon, maka dilanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari.

7. Tahapan wawancara

8. Setelah wawancara akan ada tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah

9. Jika tidak ada data yang salah atau ganda maka tahapan pembuatan Paspor selesai.

Namun demikian, warga yang akan memanfaatkan layanan Paspor Simpatik diimbau melihat informasi pada kantor imigrasi yang dituju.

Hal ini untuk mengetahui tata cara pembuatan Paspor Simpatik pada masing-masing kantor imigrasi dan kuotanya.

Adapun biaya untuk membuat M-Paspor telah dirinci sebagai berikut:

Tarif Paspor Simpatik sama dengan layanan pembuatan Paspor pada umumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Paspor Simpatik? Ini Pengertian, Cara Pembuatan, dan Biayanya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved