Jumlah Dapil di Kabupaten Ketapang Bertambah Jadi Tujuh Dapil, Berikut Daftarnya
"PKPU tersebut sudah ditetapkan KPU Republik Indonesi pada 6 Februari 2023. Dalam PKPU tertuang semua Dapil yang ada di Indonesia sampai ke daerah," k
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Ketapang pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 resmi bertambah.
Jumlah Dapil yang sebelumnya enam, kini bertambah tujuh Dapil.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin, membenarkan kepastian pemecahan Dapil di Ketapang tersebut.
Ia menyebut, semua tertuang di PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Daerah Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
"PKPU tersebut sudah ditetapkan KPU Republik Indonesi pada 6 Februari 2023. Dalam PKPU tertuang semua Dapil yang ada di Indonesia sampai ke daerah," kata Tedi Wahyudin, Rabu 8 Februari 2023.
Tedi menyebut, tambahan Dapil yang dimaksud adalah Dapil VII, meliputi Kecamatan Benua Kayong dan Matan Hilir Selatan (MHS).
• Sekda Minta ASN di Ketapang Disiplin dan Tidak Berkeliaran di Luar Saat Jam Kerja
"Sudah resmi pecah. Jadi total Dapil pada Pemilu 2024 mendatang berjumlah tujuh," jelasnya.
Tedi menjelaskan, Dapil yang dipecah yakni di Dapil VI. Setelah dilakukan pemecahan, Dapil VI yang tadinya tersisa Kecamatan Kendawangan, saat ini ditambah Kecamatan Singkup yang diambil dari Dapil V.
Total kursi di Dapil ini berjumlah lima kursi.
"Sedangkan kursi di Dapil VII berjumlah tujuh kursi. Secara keseluruhan kursi semua Dapil tetap 45 kursi. Yang bertambah hanya Dapil," tegasnya.
Kendati jumlah total 45 kursi keseluruhan, namun ada juga Dapil yang kursinya bertambah dan berkurang. Bertambah seperti di Dapil III, semula enam menjadi tujuh kursi.
"Hal ini dikarenakan terjadi penambahan jumlah penduduk di tiga Kecamatan yang meliputi Dapil III tersebut," ujarnya.
Adapun yang berkurang di Dapil V, lanjut Tedi, yang semula tujuh menjadi lima kursi, sebab Singkup sudah masuk Dapil VI.
Kemudian secara jumlah penduduk mengalami pengurangan, sehingga satu kursinya ditambahkan ke Dapil III.
Lebih lanjut, Tedi menjelaskan, jauh sebelum pemecahan Dapil yang sudah ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan berbagai proses dan tahapan. Salah satunya uji publik dengan melibatkan berbagai pihak di tingkat Kabupaten.
"Semua sudah melalui berbagai tahapan. Hasilnya seperti yang sudah ditetapkan sekarang, yaitu Ketapang menjadi tujuh Dapil," tandasnya.
• Pendapat Pengamat Soal Wacana 3 DOB di Kabupaten Ketapang: Sudah Selayaknya Dimekarkan
smart ketapang
Dapil
Ketapang
Kalimantan Barat
KPU
Komisi Pemilihan Umum
Ketua
Tedi Wahyudin
Kalbar
2023
Rabu
Februari
Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Lintas Negara sebanyak 8 Kg Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Wabup Amru Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Kayong Utara 2026, Defisit Rp 7,95 Miliar |
![]() |
---|
Dinkes dan DPRD Kapuas Hulu Minta Petunjuk Dinkes Kalbar Cara Pelayanan Kesehatan Yang Baik |
![]() |
---|
Bupati Sanggau Terima Audiensi Pengurus PMI, Sampaikan Rangkaian Kegiatan HUT ke-80 |
![]() |
---|
Enam ASN Mempawah Perkuat Kontingen Kalbar di PORNAS KORPRI 2025, Sekda Beri Dukungan Penuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.