Bagaimana Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan 2023? Seperti Ini Ketentuannya!

Secara khusus, bagi yang bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan Online-Simak cara pindah kelas kepesertaan BPJS Kesehatan secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa pindah kelas perawatan.

Secara Khusus, bagi yang bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Mengutip dari laman bpjskesehatan.go.id, penurunan kelas perawatan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk peserta yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2020.

Artinya perubahan kelas perawatan bagi peserta mandiri bisa dilakukan untuk naik kelas maupun turun kelas.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Karena Telat Bayar Iuran Via Mobile JKN

Adapun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, skema iuran terbaru ditetapkan sebagai berikut;

Besaran iuran untuk ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang, setiap bulannya, Prosedur pindah kelas BPJS Kesehatan

Melansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, prosedur pindah kelas perawatan sebagai berikut:

Perubahan kelas rawat inap dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Menuju Satu Dekade JKN, Kontribusi BPJS Kesehatan Mewujudkan Indonesia Lebih Sehat

Syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan:

- Kartu keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu BPJS Kesehatan

- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang bisa diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat

- Peserta tidak memiliki tunggakan iuran.

Miliki Kartu BPJS Kesehatan, ODGJ Bisa Berobat Gratis di RSJ Sungai Bangkong

Terdapat sejumlah layanan perubahan atau pindah kelas BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline.

1. Mall pelayanan publik

Anda dapat mengunjungi mall Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

2. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Anda bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota. Di sana Anda akan mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data, serta menunggu antrian untuk menyelesaikan pergantian kelas BPJS Kesehatan.

3. Aplikasi Mobile JKN

Bagi peserta yang memiliki smartphone, dapat mengganti kelas perawatan yang diinginkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan

4. BPJS Kesehatan care center 1500 400

Anda juga bisa menghubungi care center yang tersedia 24 jam setiap harinya dan menyampaikan keinginan perubahan data peserta yang dimaksud.

5. Mobile customer service (MCS)

Peserta dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Peserta mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved