Miliki Kartu BPJS Kesehatan, ODGJ Bisa Berobat Gratis di RSJ Sungai Bangkong

“Ini artinya seluruh peserta JKN - KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis, termasuk penderita ODGJ,” ujar Harisson

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
Kolase Bangunan RSJ Daerah Sungai Bangkong di Kota Pontianak yang telah berdiri sejak tahun 1939 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan bahwa untuk penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ ) apabila mempunyai BPJS, jika berobat ke Rumah Sakit Jiwa ( RSJ ) Sungai Bangkong Pontianak akan tercover melalui BPJS.

Sehingga pembayaran pengobatannya gratis yang tercover oleh BPJS. Sedangkan untuk tata cara penggunaan BPJS ini, tentu sama ketika berobat di RS lainnya yakni membawa surat rujukan dari Faskes tingkat satu, baru lah ke RSJ Sungai Bangkong.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat jaminan kesehatan bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

“Ini artinya seluruh peserta JKN - KIS bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis, termasuk penderita ODGJ,” ujar Harisson kepada Tribun Pontianak, Minggu 29 Januari 2023.

Baca juga: Berikut Perkembangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalbar di Tahun 2022 dan Program Strategis di 2023

Peserta BPJS yang merupakan penyandang disabilitas jiwa bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis di fasilitas kesehatan sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan dokter.

“Jadi bisa mereka menggunakan BPJS untuk pengobatan di RSJ Sui bangkong ini,” pungkasnya. (*)

Personel Dewa 19 Sudah Tiba di Pontianak, Siap Gemparkan Panggung 30 Tahun Berkarya Dewa 19

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved