Semarakkan Gemapatas, Kepala BPN Sintang Junaedi Imbau Masyarakat Pasang Tanda Batas
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Junaedi menilai kegiatan ini untuk mengingatkan kembali pentingnya memasang tanda batas tanah...
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI melaksanakan kegiatan GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) secara serentak yang dilaksanakan di 33 Provinsi serta 514 Kabupaten dan Kota, Jumat 3 Februari 2023.
Jumlah satu juta patok ini menjadi angka baru yang dicatatkan dalam Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai "Rekor Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Junaedi menilai kegiatan ini untuk mengingatkan kembali pentingnya memasang tanda batas tanah, untuk menghindari terjadinya sengketa batas tanah.
“Inisiatif dari kementerian ATR/BPN, untuk memberikan pemahaman masyarakat supaya menghindari kasus-kasus yang berujung sengketa, perkara tanah maka dicanangkan kembali untuk menumbuhkembangkan rasa kepedulian masyarakat terhadap masalah pertanahan yang akan muncul. Sehingga kita mencoba untuk membangkitkan semangat masyarakat, ternyata begini caranya mengamankan aset. Sebab, masih marak kasus sengketa batas tanah,” ungkap Junaedi.
Junaedi meminta masyarakat untuk memasang tanda batas tanah supaya tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Sebab, selama ini, sengketa tanah paling marak terjadi disebabkan pemilik tidak memasang tanda batas atas tanah.

“Kasus sengketa tanah yang paling marak itu karena tidak terpasangnya tanda batas tanah oleh pemilik tanah, sehingga kemudian tanah bisa bergeser luasnya oleh masyarakat baik oleh tetangga batas ataupun dia sendiri,” kata Junaedi.
• Wamen ATR/BPN Resmikan Gemapatas, Masyarakat Diharapkan Semakin Peduli Pentingnya Tanda Batas
Dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak terlena, sehingga lupa memasang patok batas tanah.
Meski kasus sengketa tanah di Sintang belum begitu banyak, akan tetapi potensi itu bisa saja terjadi kedepannya.
“Kalau sintang, karena memang mungkin tanah masih luas sehingga masyarakat merasa masih nyaman saja begitu sertifikat tanah diterbitkan oleh kita, batas tanahnya dibiarkan. Kepada masyarakat saya mengimbau supaya tanah yang belum dan sudah disertifikatkan itu pasang lah tanda batas untuk menghindari sengketa. Sementara yang belum disertifikat, itu mempermudah pekerjaan kita dalam mengukur tanah warga,” pungkasnya.
GEMAPATAS
Kepala BPN Sintang
Tanda Batas
Sintang
Tribun Pontianak
Tribunpontianak.co.id
Junaedi
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
SMAN di Kapuas Hulu Tunggu Petunjuk Terkait Pendaftaran Tes Kompetensi Akademik |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Pendaftaranl TKA 2025 Dibuka, SMA Negeri 3 Pontianak Minta Sosialisasi Diperjelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.