Breaking News

Hadapi Pemilu 2024 Panwaslu Putussibau Utara Lantik PKD

Dimana jelas Sulaiman, PKD ini merupakan amanah UU No 7 Tahun 2017, untuk bekerja dari sejak ditetapkannya Surat Keputusan sampai selesai tahapan Pemi

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PANWASLU
Pelantikan PKD Kecamatan Putussibau Utara, di Gedung MABM Kapuas Hulu, Senin 6 Februari 2023. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menjelang Pemilihan Umum pada tahun 2024 mendatang, Panwaslu Kecamatan Putussibau Utara telah melantik sebanyak 19 pengawas kelurahan dan desa kecamatan (PKD) wilayah Putussibau Utara.

Ketua Panwaslu Kecamatan Putussibau Utara, Sulaiman Iskandar menyatakan, pelantikan dilaksanakan pada Senin 6 Februari 2023, di Gedung MABM Kapuas Hulu.

"Pastinya pelantikan ini merupakan amanat undang-undang dan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah di tetapkan oleh Bawaslu yakni tanggal 5-6 Febuari 2023, untuk mengahadapi Pemilu 2024 mendatang," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 7 Februari 2023.

Dimana jelas Sulaiman, PKD ini merupakan amanah UU No 7 Tahun 2017, untuk bekerja dari sejak ditetapkannya Surat Keputusan sampai selesai tahapan Pemilu 2024.

BPN Kapuas Hulu Harap Gemapatas Jadi Kegiatan Rutin Masyarakat

"Kami minta PKD yang sudah dilantik agar melakukan koordinasi dengan Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda, terkait pengawasan partisipatif, yang artinya melibatkan seluruh stakeholder untuk memberikan informasi serta edukasi kepada masyarakat agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan Luber dan Jurdil," ucapnya.

Sedangkan tugas PKD akan melakukan penyadaran dan pencegahan kepada masyarakat agar tidak melakukan money politik, isu sara, dan menekankan pemilih menggunakan hak suaranya dengan benar tanpa di wakilkan.

"Mereka yang telah di lantik ini akan dibekali dengan Bimbingan Teknis selama satu hari dari Koordinator Divisi SDMO Datin, Divisi Hukum Pencegahan Permas dan Humas, dan dan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa," ujarnya.

Dimana tambah Sulaiman, Bimtek ini bermaksud agar PKD nantinya saat berada di wilayahnya masing-masing, bisa memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya secara optimal, mampu memberikan gambaran pengawasan melalui form A dan menggunakan alat kerja pengawasan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved