Dua Oknum TNI di Kalbar Ditangkap Karena Sabu 20 Kg, Kapendam : Masih Pemeriksaan

Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infantri Ade Rizal Muharram menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pomdam XII/Tanjungpura.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infantri Ade Rizal Muharram saat ditemui di kantor BNNP Kalbar, Selasa 7 Februari 2023. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua oknum anggota TNI di Kalimantan Barat ditangkap karena diduga menjadi penyelundup narkoba seberat 20 kg.

Dua oknum TNI yang membawa 20 kg sabu itu diamankan di jalan Panglima Aim Pontianak pada Minggu 5 Februari 2023 dini hari.

Selain mengamankan barang bukti berupa 20 kg sabu, petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar juga mengamankan uang tunai lebih dari 30 juta rupiah.

Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infantri Ade Rizal Muharram menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pomdam XII/Tanjungpura.

Kedua tersangka saat ini dikatakannya sedang dalam pemeriksaan.

Baca juga: Kodam XII/Tanjungpura Limpahkan 2 Tersangka Penyelundupan Sabu 7,1 Kg ke BNN Kalbar

''saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan, tahapannya sedang memeriksa saksi - saksi untuk pengembangannya siapa tau ada tersangka lainnya,"ungkapnya, Selasa 7 Februari 2023.

Karena keduanya merupakan anggota TNI aktif dan belum dipecat ia mengatakan proses hukum atas keduanya akan dilakukan di Pengadilan Militer.

Bilamana benar terbukti atas dugaan penyelundupan narkoba dengan berat 20 kg tersebut, maka keduanya dapat terancam hukuman mati.

Persidangan atas keduanya nanti akan digelar secara terbuka untuk umum, Kolonel Infantri Ade Rizal Muharram mengajak masyarakat bersama - sama mengawal kasus ini hingga tuntas. (*)

Kronologi 2 Oknum TNI Bawa 20 Kg Sabu di Pontianak Timur, Pangdam Agusto: Tuntut Hukuman Mati

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved