Cara Bayar BPJS Kesehatan M-Banking dan Rincian Terbaru Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2023!

Peserta bisa mengetahui cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat m-banking hanya dengan menggunakan perangkat seperti smartphone. 

Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Tingkatan iuran BPJS Kesehatan tahun 2023 Kelas 1-3. Khusus kelas 3 sudah mendapat potongan sebesar Rp 7 ribu dari Pemerintah-Simak artikel ini untuk mengetahui cara membayar BPJS Kesehatan dengan menggunakan M-Banking dan informasi mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Inilah cara bayar tagihan BPJS Kesehatan secara online melalui Livin’ by Mandiri  disertai dengan rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2023.

Peserta bisa mengetahui cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat M-Banking hanya dengan menggunakan perangkat seperti smartphone

Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa pemerintah telah menaikkan biaya pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2023. 

Perserta BPJS Kesehatan yang bersifat Mandiri dapat memilih berbagai cara untuk membayarkan iuran yang dibebankan kepadanya dengan berbagai cara, Satu diantaranya yaitu melalui fasulitas M-Banking Mandiri. 

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Karena Telat Bayar Iuran Via Mobile JKN

Perlu diketahui, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga awal tahun 2023 ini telah berlaku sejak tahun 2020. Sementara itu, tarif layanan JKN telah berlaku sejak tahun 2016 silam.

Dikutip dari laman bankmandiri.co.id, berikut adalah langkah-langkah atau cara bayar iuran BPJS Kesehatan lewat Livin’ by Mandiri:

- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri dan lakukan login

- Pilih “Menu Bayar” pada halaman Beranda

- Ketik tagihan yang Anda ingin bayar di kolom pencarian, misal BPJS

- Pilih “BPJS Kesehatan Keluarga”

- Masukan No Virtual Account

- Pilih “Jumlah Bulan”

- Klik “Lanjutkan”

- Akan muncul besaran tagihan iuran BPJS Kesehatan, lalu klik Lanjutkan

- Jika sudah sesuai Tap Total

- Masukan PIN

- Bayar tagihan iuran BPJS berhasil.

Cara Klaim Asuransi Kesehatan Mudah Cair? Berikut Klaim BPJS Kesehatan Apabila Keadaan Darurat!

Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan 2023 terbaru? 

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Dikutip dari Kompas.com 

Diketahui, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak akan memengaruhi iuran peserta BPJS Kesehatan 2023. 

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK, artinya iuran dibayarkan oleh Pemerintah.

Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini gratis, di mana peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah para pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan Swasta

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Iuran BPJS Kesehatan PPU 2023 adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. 

4. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Apakah Bansos PBI BPJS Kesehatan Bisa Cair Secara Tunai? Simak Penjelasanya Disini!

5. Kerabat Lain, Peserta PBPU, dan Iuran Peserta Bukan Pekerja

Adapun bagi kerabat lain dari PPU, misalnya saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III adalah Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II adalah Rp 100.000 per orang per bulan

- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I adalah Rp 150.000 per orang per bulan.

Demikian informasi seputar cara membayar iuran BPJS Kesehatan dengan fasilitas M-Bangking sekaligus rincian terbaru kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2023. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved