Warga Pontianak Ngaku Senang dengan Pemberlakuan Pembebasan Denda Pajak dan Diskon Kendaraan

Dengan adanya program ini ia juga berharap seluruh warga dapat mentaati aturan yang ada dengan taat membayar Pajak kendaraan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Salah seorang warga Pontianak yang sudah membayar pajak kendaraannya, saat diwawancarai pada Senin, 6 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Kota Pontianak, Seran mengaku senang dan merasa terbantukan dengan diberlakukannya pembebasan denda Pajak dan diskon kendaraan

"Saya merasa sangat terbantu ya, karena memang biasanya penunggakan ini kan terjadi itu karena mungkin lupa atau ada kesibukan, jadi bukan karena sengaja," katanya saat diwawancara pada Senin, 6 Februari 2023.

Selain itu, Seran juga mengaku adanya penunggakan pembayaran Pajak kendaraannya selama 3 bulan dan terjadi karena kesibukan, juga tak memiliki waktu luang. 

"Kendaraan ini kan kadang masyarakat itu pakai buat kerja bahkan untuk kerja saja biasanya terlambat, jadi dengan adanya program ini jelas masyarakat merasa terbantu, kerena jika dibantu Rp 5ribu atau Rp 10ribu saja masyarakat sudah senang," katanya. 

Dengan adanya program ini ia juga berharap seluruh warga dapat mentaati aturan yang ada dengan taat membayar Pajak kendaraan

"Harapan ke depan tentu sebagai warga yang baik itu harus taat Pajak," jelasnya. 

Pemprov Kalbar Beri Diskon and Bebas Denda Pajak Bermotor, Pengamat: Program yang Tepat dan Bijak

Edy Gunawan Harap Masyarakat Kalbar Manfaatkan Pemberlakuan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan

Tak hanya itu, ia juga mengapresiasi kepada pemerintah karena telah menyadari dan mengajak kepada masyarakat untuk taat Pajak

"Tidak ada waktu terlambat agar dapat mentaati peraturan yang ada," tegasnya. 

Sebelumnya, Pemprov Kalbar kembali menjalankan program bayar pajak bebas denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat.

Tak hanya bebas denda, pemprov juga memberikan diskon 25 persen bagi motor yang pajaknya menunggak 4 tahun, dan diskon 40 persen bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

Selain itu dalam program yang berlaku sejak 1 Februari 2023 - 31 Juli 2023 ini, Pemprov Kalbar juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan bebas denda BBNKB II.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved