Edy Gunawan Harap Masyarakat Kalbar Manfaatkan Pemberlakuan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan
"Pembebasan denda keterlambatan plus keringanan pokok pajak kami (Bapenda Kalbar) diberlakukan sejak 1 Februari lalu," ucapnya.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bapenda Provinsi Kalimantan Barat telah memberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.
Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I Bapenda Kalimantan Barat Edy Gunawan mengajak semua masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan yang telah diberikan oleh Gubernur Kalbar tersebut.
“Kebijakan ini mungkin hanya berlaku tahun ini dan saya harap masyarakat dapat seawal mungkin untuk datang membayar pajak ke Samsat sebelum masa jatuh Tempo,” ujarnya, Minggu 5 Februari 2023.
Edy mengatakan pemberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2023 tentang pemberian keringanan pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua di Provinsi Kalbar.
"Pembebasan denda keterlambatan plus keringanan pokok pajak kami (Bapenda Kalbar) diberlakukan sejak 1 Februari lalu," ucapnya.
Baca juga: Kepala UPT PPD Wilayah Sanggau Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Bayar Pajak Bebas Denda
Pemberlakuan aturan pembebasan denda pajak ini juga diberikan keringanan pokok pajak pada pemilik kendaraan. Dimana bagi pemilik kendaraan yang menunggak empat tahun mendapat diskon 25 persen, untuk kendaraan menunggak pajak lima tahun ke atas mendapat diskon 40 persen.
Dikatakannya untuk target tahun ini total Rp 595 miliar yang tediri dari PKB, BPNKB dan PAP beserta denda.
Pemberlakuan pembebasan denda pajak ini, selain di Kalbar, juga dilakukan di provinsi lain. Yang merupakan intruksi pusat dalam upaya memvalidkan data kepemilikan kendaraan.
Sebab ada kebijakan Pemerintah Pusat bahwa dua tahun pajak kendaraan mati tidak bisa diperbauri kembali. Namun aturan itu masih menunggu intruksi. Apabila aturannya diturunkan, daerah tinggal mengikuti aturan dan menjalankannya di lapangan.
Edy melanjutkan, sejak aturan ini diberlakukan. Terdapat kenaikan pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan, baik yang datang ke pelayanan Bapenda, drive true dan mobil pelayanan pajak.
"Seperti hari Sabtu biasanya sampai pukul 11.00 siang masih ramai wajib pajak datang untuk membayar pajak kendarannya. Pelayanan di hari Sabtu ini kita berikan setengah hari," ujarnya.
Iapun mengimbau, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bisa datang ke pelayanan Samsat.
"Jangan sampai di akhir-akhir pembebasan pajak kendaraan mau selesai baru masyarakat datang. Nanti malah tergesa-gesa," pungkasnya. (*)
• Bank Kalbar Apresiasi Kehadiran Forum Jurnalis Ekonomi Khatulistiwa
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Pemkab Ketapang Raih Tiga Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 |
![]() |
---|
Sosok Arif Joni Prasetyo Anggota DPRD yang Tegas Minta BGN Bertindak di Kalbar |
![]() |
---|
Update Kasus Keracunan Akibat MBG di Kalbar Bertambah, Terbaru di Simpang Hilir Akibat Makanan Basi |
![]() |
---|
28 KK di Pontianak Alami Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Konflik Agraria Kembali Mencuat, Warga Keluhkan Lahan Digusur dan Panen Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.